
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 045 TAHUN 2012
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan
kesehatan melalui penanggulangan masalah kesehatan otak dan saraf
secara optimal perlu dibentuk Rumah Sakit Pusat Otak Nasional;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta.
Mengingat
: 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 1992, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
5.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
Per/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi UPT Kementerian dan
Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
Memperhatikan
: Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dengan surat Nomor B/2668/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24
September 2012;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis
di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan.
(2) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Direktur Utama.
Pasal 2
Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan
upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan di bidang otak dan saraf
yang dilaksanakan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan dengan
upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pelayanan kesehatan otak dan saraf secara paripurna dari
pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
b. pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan penyakit otak dan saraf;
c. pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan;
d. pelaksanaan pelayanan rujukan;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang otak dan saraf serta kesehatan lainnya;
f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang otak dan saraf serta kesehatan lainnya;
g. pengelolaan sumber daya manusia; dan
h. pelaksanaan keuangan dan administrasi umum.
Pasal 4
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Rumah Sakit
Pusat Otak Nasional Jakarta secara administratif dibina oleh
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis
fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Organisasi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan;
b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian;
c. Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum; dan
d. Unit-Unit Non-struktural.
Bagian Pertama
Direktorat Pelayanan
Pasal 6
(1) Direktorat Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis.
(2) Direktorat Pelayanan dipimpin oleh seorang Direktur.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis;
b. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis.
Pasal 8
Direktorat Pelayanan terdiri atas:
a. Bidang Medik;
b. Bidang Keperawatan;
c. Bidang Penunjang;
d. Instalasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 9
(1)
Bidang Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan
pengembangan, peningkatan dan pengendalian mutu, serta pemantauan dan
evaluasi pelayanan medis.
(2) Bidang Keperawatan
mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, peningkatan
dan pengendalian mutu, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan
keperawatan.
(3) Bidang Penunjang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan urusan pelayanan penunjang, pemantauan, dan
evaluasi pelayanan penunjang medis dan keperawatan.
Bagian Kedua
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian
Pasal 10
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan
Penelitian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya
manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan rumah
sakit.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian dipimpin oleh seorang Direktur.
Pasal 11
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat
Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta;
b. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan;
c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia,
pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
Pasal 12
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pendidikan dan Pelatihan;
c. Bagian Penelitian dan Pengembangan;
d. Instalasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13
(1) Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
(2)
Bagian Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi
pendidikan dan pelatihan.
(3) Bagian Penelitian
dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penelitian dan pengembangan.
Bagian Ketiga
Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum
Pasal 14
(1) Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan administrasi umum.
(2) Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Direktur.
Pasal 15
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat
Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan administrasi umum; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 16
Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Administrasi Umum;
c. Instalasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 17
Bagian
Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan
anggaran, pelaksanaan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan mobilisasi
dana.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan akuntansi;
c. pelaksanaan urusan mobilisasi dana; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan keuangan.
Pasal 19
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi; dan
c. Subbagian Mobilisasi Dana.
Pasal 20
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas
melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta
evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan akuntansi.
(3) Subbagian Mobilisasi Dana mempunyai tugas melakukan urusan mobilisasi dana.
Pasal 21
Bagian
Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan,
publikasi, pelaporan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, publikasi dan kehumasan;
b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana;
c. penyusunan laporan; dan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
Pasal 23
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Hukum dan Organisasi; dan
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Pasal 24
(1)
Subbagian Tata Usaha, Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan
urusan ketatausahaan, publikasi, kehumasan, hukum, organisasi, dan tata
laksana, serta penyusunan laporan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan.
BAB III
UNIT–UNIT NON STRUKTURAL
Bagian Pertama
Komite
Pasal 25
(1)
Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau
profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada
Direktur Utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan
rumah sakit.
(2) Pembentukan Komite ditetapkan
oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan rumah sakit, yang
sekurang–kurangnya terdiri dari Komite Medik dan Komite Keperawatan.
(3) Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(4) Komite dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(5)
Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Komite ditetapkan oleh
Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bina
Upaya Kesehatan.
Bagian Kedua
Instalasi
Pasal 26
(1)
Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan
fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan
pelatihan, serta penelitian dan pengembangan rumah sakit.
(2) Pembentukan instalasi ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan dan kemampuan rumah sakit.
(3)
Instalasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
terkait yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan
diberhentikan oleh Direktur Utama.
(4) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga–tenaga fungsional.
(5)
Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Pasal 27
(1)
Di lingkungan Direktorat Pelayanan sekurang-kurangnya dibentuk
Instalasi yang terdiri atas Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat
Inap, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Neurodiagnostik, Instalasi
Farmasi, dan Instalasi Gizi.
(2) Di lingkungan
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian
sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi
Pendidikan dan Pelatihan dan Instalasi Riset Neurosains Terapan.
(3)
Di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum
sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi
Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit,
Instalasi Pemulasaraan Jenazah, dan Instalasi Binatu.
Bagian Ketiga
Satuan Pemeriksaan Intern
Pasal 28
(1) Satuan Pemeriksaan Intern adalah Satuan Kerja non struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern rumah sakit.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan dan dibentuk oleh Direktur Utama.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 29
Kelompok
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan
jabatan fungsional masing–masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional
yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan
bidang keahliannya.
(2) Masing-masing tenaga
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berada di lingkungan unit
kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur berdasarkan peraturan perundang–undangan.
BAB V
STAF MEDIK FUNGSIONAL
Pasal 31
(1)
Staf Medik Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang
medis dalam jabatan fungsional yang berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Direktur Utama.
(2) Staf Medik
Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan
akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan,
pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Medik Fungsional menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait.
Pasal 32
Struktur organisasi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 33
Dalam
melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan organisasi di lingkungan rumah
sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
di dalam lingkungannya masing–masing serta dengan unit–unit lainnya.
Pasal 34
Setiap
pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan dan apabila terjadi
penyimpangan wajib mengambil langkah–langkah yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Pasal 35
Setiap
pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 36
Setiap
pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan
bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala pada
waktunya.
Pasal 37
Setiap laporan yang diterima
oleh setiap pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk
memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 38
Para
Direktur, Kepala Bidang/Bagian, Kepala Subbagian, Ketua Komite, Kepala
Instalasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kepala Satuan Pemeriksaan
Internal wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing–masing.
Pasal 39
Dalam
menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan
semua lampirannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang
secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 40
Dalam
melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh
Kepala Satuan Organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian
bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan
rapat berkala.
BAB VII
ESELON
Pasal 41
(1) Kepala Bagian di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum adalah jabatan struktural eselon III.a; dan
(2) Kepala Subbagian di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum adalah jabatan struktural eselon IV.a.
BAB VIII
DEESELONISASI
Pasal 42
Direktur
Utama, Direktur Pelayanan, Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan
Pelatihan, Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, Kepala Bidang di
lingkungan Direktorat Pelayanan, dan Kepala Bagian di lingkungan
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan adalah jabatan
non-eselon.
Pasal 43
Jabatan sebagaimana dimaksud
pada pasal 44 dapat dijabat oleh tenaga fungsional yang diberi tugas
tambahan memimpin satuan kerja dan/atau unit kerja.
Pasal 44
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN DAN PENUTUP
Pasal 45
Perubahan
atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan
oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
Pasal 46
Tatalaksana dari Organisasi ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012
Menteri Kesehatan
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN