PENGEMBANGAN SISTEM JENJANG KARIR PROFESIONAL PERAWAT
DI RSUD Ungaran
- A. LATAR BELAKANG
Pelayanan keperawatan merupakan bagian dari pelayanan di rumah sakit
dan merupakan komponen yang menentukan kualitas baik buruknya pelayanan
suatu rumah sakit. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan di rumah sakit
ditentukan oleh 3 komponen utama yaitu : jens pelayanan keperawatan
yang diberikan, sumber daya manusia perawat sebagai pemberi pelayanan
dan manajemen sebagai tata kelola pemberi pelayanan. Jenis pelayanan
keperawatan di rumah sakit terdiri dari pelayanan keperawatan umum atau
dasar serta pelayanan spesialis atau lanjut. Untuk penyelenggaraannya
diperlukan standar pelayanan, pendekatan proses keperawatan serta
indikator mutu pelayanan sebagai tolak ukur keberhasilannya.
Pelayanan bermutu memerlukan tenaga professional yang didukung oleh
factor internal antara lain motivasi untuk mengembangkan karir
professional dan tutjuan pribadinya maupun factor ekternal, anatara lain
kebijakan organisasi, kepemimpinan, struktur organisasi, sistem
penugasan dan pembinaan.
Proporsi tenaga perawat di RSUD Ungaran mencapai 50-60% dari jumlah
tenaga kesehatan yang ada. Dari kualifikasi pendidikan terdapat beberapa
kategori tenaga perawat yaitu terdiri dari : SPK,DIII, S1/Ners.
Pada saat ini, system pengembangan jenjang karier dalam konteks
system penghargaan bagi perawat sudah dikembangkan untuk PNS di RSUD
Ungaran melalui jabatan fugsional perawat yang ditetapkan berdasarkan SK
MENPAN No. 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang jabatan fungsinal perawat dan
angka kreditnya, walaupun belum sepenuhnya berbasis kompetensi. Dengan
adanya system jenjang karier professional perawat diharapkan kinerja
perawat semakin meningkat sehingga mutu pelayanan keperawatan juga
meningkat. Akan tetapi pengembangan karier perawat yang ada sekarang
lebih menekankan pada posisi / jabatan baik structural maupun fungsinal
(job career) sedangkan jenjang karier professional berfokus pada
pengembangan jenjang karier professional yang sifatnya individual. Untuk
itu perlu dikembangkan jenjang karier professional bagi perawat yang
bekerja di RSUD Ungaran dan buku pedomanya. Pedoman ini diharapkan dapat
digunakan sebagai acuan Komite Keperawatan dalam upaya mengembangkan
jenjang karier dalam konteks system penghargaan bagi perawat RSUD
Ungaran .
- B. TUJUAN
- 1. Tujuan Umum
Meningkatkan professionalisme dan akuntabilitas perawat klinik yang bekerja di RSUD Ungaran terhadap masyarakat
- 2. Tujuan Khusus
a) Adanya persamaan persepsi berbagai pihak tentang system pengembangan karir professional perawat klinik di RSUD Ungaran.
b) Adanya system jenjang karir professional perawat dalam konteks system penghargaan bagi perawat klinik di RSUD Ungaran.
c) Sebagai pedoman Komite Keperawatan dalam mengengembangan pola karir professional perawat klinik di RSUD Ungaran.
- C. RUANG LINGKUP
Adapun ruang lingkup system jenjang karier professional perawat di RSUD Ungaran adalah yaitu :
- Perawat Klinik (PK) yaitu perawat yang memberikan asuhan keperawatan
langsung pada klien sebagai individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat.
- Perawat Manajer (PM) yaitu perawat yang mengelola pelayanan
keperawatan disarana kesehatan, baik sebagai pengelola tingkat bawah,
tingkat menengah maupun tingkat atas.
- D. JENJANG KARIR PERAWAT
- Pengertian
Jenjang karier merupakan system untuk meningkatkan kinerja dan
professionalism, sesuai dengan bidang pekerjaan melalui peningkatan
kompetensi (Depkes, 2008) Dalam pengembangan system jenjang karir
professional dapat dibedakan antara pekerjaan (job) dan karir (career).
Pekerjaan diartikan sebagai suatu posisi atau jabatan yang diberikan ,
serta ada keterikatan hubungan antara atasan dan bawahan dan mendapat
imbalan uang.
Karir diartikan sebagai suatu jenjang yang dipilih individu untuk
dapat memenuhi kepuasan kerja perawat dan mengarah vpada keberhasilan
pekerjaan sehingga pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap
bidang profesi yang dipilihnya.
- Prinsip Pengembangan
- Kualifikasi
Kualifikasi dimulai dari perawat dengan Pendidikan DIII Keperawatan.
- Penjenjangan
Penjenjangan mempunyai makna tingkatan kompetensi untuk melaksanakan
asuhan keperawatan.yang akuntabel dan etis sesuai dengan batasan
kewenangan praktik dan kompleksitas masalah klien.
- Penerapan asuhan keperawatan.
Fungsi utama perawat klinik adalah memberikan asuhan keperawatanlangsung sesuai standar praktik dank ode etik.
- Kesempatan yang sama
Setiap perawat klinik yang bekerja di RSUD Ungaran mempunyai
kesempatan yang sama untuk meningkatkan karir sampai jenjang karir
professional tertinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Standar profesi.
Perawat yang bekerja di RSUD Ungaran dalam memberikan asuhan
keperawatan mengacu pada standart praktek dank ode etik keperawatan.
- Penjenjangan Karir Professional Perawat Klinik
- Perawat Klinik I (novice)
Perawat lulusan D III keperawatan memiliki pengalaman kerja 2 tahun
atau Ners dengan pengalaman keja 0 tahundan memiliki sertifikat PK –I.
- Perawat Klinik II (Advence Beginer)
Perawat lulusan D III keperawatan memiliki pengalaman kerja 5 tahun
atau Ners dengan pengalaman keja 3 tahun dan memiliki sertifikat PK –II.
- Perawat Klinik III (Competent)
Perawat lulusan D III keperawatan memiliki pengalaman kerja 9 tahun
atau Ners dengan pengalaman keja 6 tahun atau Ners Specialis dengan
pengalaman kerja 0 tahun dan memiliki sertifikat PK –III.
Bagi lulusan D III yang tidak melanjutkan S1 tidak dapat melanjutkan ke jenjang karier PK – IV.
- Perawat Klinik IV
Perawat lulusan Ners dengan pengalaman keja 9 tahun atau Ners
Specialis dengan pengalaman kerja 2 tahun dan memiliki sertifikat PK
–IV. UNTUK Ners Konsultan dengan pengalaman kerja 0 tahun.
- Perawat Klinik V (expert)
Perawat klinik V adalah ners specialis dengan pengalaman kerja 4
tahun atau ners specialis konsultan dengan pengalaman kerja 1 tahun dan
memiliki sertivikat PK –V.
- Penjenjangan Karir Professional Perawat Manajer
- Perawat Manajer I
- Perawat Manajer II
- Perawat Manajer III
- Perawat Manajer IV
- Perawat Manajer V
- E. SARAT – SARAT PENJENJANGAN KARIR PERAWAT
- Memiliki kompetensi yang di persyaratkan
- Memiliki pengalaman kerja
- Mengikuti pendidikan formal / serifikasi
- Lulus uji kompetensi
- Memiliki SIP, SIK dan SIPP
- F. SERTIFIKASI
Program sertifikasi dilaksanakan oleh organisasi PPNI. Dalam masa
transisi sebelum terbentuk konsil keperawatan Indonesia, uji sertifikasi
dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdiri dari
unsure PPNI dan stakeholders terkait.
- G. REMUNERASI
Agar jenjang karir dapat dilaksanakansecara optimal harus didukung
oleh system remunerasi. Setiap kenaikan dari satu jenjang karir ke
jenjag karir lebih tinggi perlu dikuti dengan pemberian remunerasi
sesuai dengan kinerja pada setiap jenjang.
- H. EVALUASI JENJANG KARIR PERAWAT PROFESSIONAL
Jenjang kari professional perawat harus dievaluasi secara konsisten dan tersetruktur dan mencakup komponen meliputi :
- Evaluasi Kompetensi Asuhan keperawatan
- Evaluasi Penampilan Kerja
- Evaluasi Pengetahuan Profesional
- Evaluasi Komunikasi dan organisasi
- Evaluasi Kompetensi Manajemen
- Evaluasi Mnajemen Riset
- I. MASA PERALIHAN
Pemberlakuan jenjang karir professional perawat dilakukan secara
bertahap berdasarkan kebutuhan dengan mempertahankan kelangsungan asuhan
keperawatan serta kebijakan dari manajemen.
Aadapun langkah – langkah dalam penjenjangan karir perawat adalah sebagai berikut ;
- Mapping ketenagaan
- Maching kualifikasi dengan pedoman jenjang karir :
- Pendidikan
- Pengalaman kerja keperawatan klinik
- Sertifikasi
- Challenge test sesuai dengan proses dengan jenjang karir
- Jika tidak lulus dialihkan jenjang yang lebih rendah
- Pendidikan formal bagi yang mau dan mampu sesuai dengan persiapan jenjang karir PK yang lebih tinggi.
- J. PENUTUP
Hal – hal yang belum diatur dalam kerangka acuan kerja ini akan diatur kemudian.