Tuesday, June 17, 2014

KOMPONEN STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT

PENDAHULUAN
Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang telah dikenal sejak ribuan tahun sebelum masehi. Hal ini dapat kita lihat dalam sejarah perkembangan pelayanan kesehatan seperti Institusi spesifik yang dikenal dengan nama Rumah Sakit pada kurang lebih tahun 431 SM di Sri Lanka telah dibangun rumah sakit dengan nama rumah sakit Brahmanti, pada tahun 230 SM di Hindustan, Raja Ashoka telah membangun 18 unit rumah sakit yang sudah dilengkapi tenaga medis dan perawat, kemudian Konsili Nicea mengharuskan setiap Katedral menyediakan pelayanan kesehatan kepada orang-orang miskin, janda, yatim piatu, dan musafir yang sakit.
Di Indonesia, rumah sakit pertama kali didirikan oleh VOC pada tahun 1626 M dan kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan Rafles pada jaman penjajahan Inggris. Sejak rumah sakit mula-mula, abad pertengahan sampai dengan saat ini rumah sakit selalu berupaya meningkatkan mutu pelayanannya melalui penciptaan dan penerapan standar pelayanan rumah sakit seperti pada tahun 1918 The American College of Surgeons telah menyusun Hospital Standardization Programme, selanjutnya pada tahun 1951 terbentuknya Joint Commission on Accreditation of Hospital.
Sedangkan di Indonesia pada tahun 1979 dalam persyaratan untuk lulus akreditasi, rumah sakit harus memiliki program pengendalian mutu yang baik, pada tahun 1993 Menteri Kesehatan telah menetapkan keputusan strategis diantaranya adalah menetapkan Standar Pelayanan Rumah Sakit dan mewajibkan seluruh rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakannya dan pada tahun 1995 Dirjen Yanmed menetapkan keputusan dimulainya program akreditasi rumah sakit.
Disamping keputusan-keputusan strategis sebagimana disebutkan diatas, peraturan perundang-undangan juga mengamanatkan bahwa program akreditasi rumah sakit dengan berbagai alasan memang haruslah dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari dua Undang-Undang yaitu yang pertama Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Pratik Kedokteran dan yang kedua Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Pratik Kedokteran dapat dilihat bahwa semua penyedia pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan profesi kedokteran harus membenahi diri, penyedia pelayanan kesehatan tersebut meliputi Puskesmas , Balai Pengobatan, Praktek Dokter, Rumah Sakit, dan sebagainya.
Dari beberapa institusi tersebut, Rumah Sakit merupakan institusi yang memiliki beban yang paling berat mempersiapkan diri dalam menyesuaikan Undang-Undang praktik kedokteran tersebut . Dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis mengerjakan kegiatan profesinya paling banyak di Rumah Sakit oleh karena itu di Rumah Sakitlah terdapat paling banyak kegiatan pembenahan administrasi pelayanan kedokteran. Rumah Sakit haruslah melaksanakan perubahan dalam rangka menyesuaikan diri terhadap Undang-Undang praktik kedokeran tersebut. Mulai mempersiapkan Prosedur Tetap (Standard Operating Procedure) tiap pelayanan kedokteran, memperbaiki kebijakan persetujuan pelayanan oleh pasien (informed consent) dan segala sesuatu yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf b menyebutkan bahwa Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, kemudian pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Dari kedua Undang-Undang tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Akreditasi rumah sakit penting untuk dilakukan dengan alasan agar mutu/kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistem pelayanan di Rumah Sakit.
PENGERTIAN
a.Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan yang diberikan kepada rumah sakit oleh Pemerintah melalui badan yang berwenang (KARS) karena rumah sakit telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan.
b.Suatu pengakuan publik melalui suatu badan nasional akreditasi rumah sakit atas prestasi rumah sakit dalam memenuhi standar akreditasi yang dibuktikan melalui suatu asesmen pakar sebaya (peer) eksternal yang independen (Isqua – Acreditation Federation)
VISI, MISI, TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI
a.Visi
Instrumen Menuju Indonesia Sehat 2010 melalui continuous quality improvement pelayanan perumahsakitan
b.Misi
1.Menjadi landasan utk memelihara & meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata & terjangkau;
2.Bermanfaat untuk masyarakat (public good and private good)
c.Tujuan
1.Tujuan Umum
Agar kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistem pelayanan di rumah sakit
2.Tujuan Khusus
a.Memberikan jaminan mutu, kepuasan & perlindungan kepada masyarakat;
b.Memberikan pengakuan kepada Rumah Sakit yang telah menerapkan standar yang ditetapkan;
c.Menciptakan lingkungan internal yang kondusif untuk penyembuhan sesuai standar struktur, proses dan outcomes
d.Manfaat
1.Peningkatan pelayanan (diukur dg clinical indicator);
2.Peningkatan administrasi & perencanaan;
3.Peningkatan koordinasi asuhan pasien;
4.Peningkatan koordinasi pelayanan;
5.Peningkatan koordinasi antar staf;
6.Minimalisasi risiko;
7.Penggunaan sumberdaya yg lebih efisien;
8.Penurunan keluhan (pasien & staf);
9.Meningkatnya kesadaran pegawai akan tanggungjawabnya;
10.Peningkatan kerjasama dari semua bagian organisasi.
DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan,
2.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
3.SK Menkes Nomor 436/93 menyatakan berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis
4.SK Dirjen Yanmed Nomor YM.02.03.3.5.2626 Tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Lainnya
INSTRUMEN AKREDITASI
Instrumen akreditasi disusun berdasarkan standar pelayanan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan SK Menkes Nomor 436/93 Tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis, disana disebutkan bahwa standar pelayanan rumah sakit terdiri dari 20 pelayanan yaitu :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan;
5.Pelayanan Rekam Medis;
6.Pelayanan Radiologi;
7.Pelayanan Laboratorium;
8.Pelayanan Kamar Operasi;
9.Pelayanan Farmasi;
10.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);
11.Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
12.Pengendalian Infeksi;
13.Pelayanan Anestesi;
14.Pelayanan Rehabilitasi Medis;
15.Pelayanan Gizi;
16.Pelayanan Intensif;
17.Strerilisasi Sentral;
18.Pemeliharaan Sarana;
19.Pelayanan Lain, dan
20.Pelayanan Perpustakaan.
Dari 20 (dua puluh) pelayanan rumah sakit ini kemudian disusunlah instrumen akreditasi lengkap berjumlah 16 (enam belas) pelayanan dan bukan 20 (dua puluh) pelayanan, hal ini dikarenakan ada penggabungan-penggabungan pelayanan yaitu Sterilisasi Sentral dimasukkan kedalam instrumen Pengendalian Infeksi, Pemeliharaan Sarana dan Perpustakaan dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Administrasi dan Manajemen, dan Pelayanan Anestesi dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Intensif dan Pelayanan Kamar Operasi. Akreditasi dengan 16 (enam belas) pelayanan tersebut adalah :
a.Akreditasi tingkat dasar dengan 5 (lima) Pelayanan, terdiri dari :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan dan
5.Pelayanan Rekam Medis
b.Akreditasi tingkat lanjut dengan 12 (dua belas) Pelayanan, terdiri dari :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan;
5.Pelayanan Rekam Medis;
6.Pelayanan Kamar Operasi;
7.Pelayanan Laboratorium;
8.Pelayanan Radiologi;
9.Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
10.Pengendalian Infeksi;
11.Pelayanan Farmasi dan
12.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3).
c.Akreditasi tingkat lengkap dengan 16 (enam belas) Pelayanan, terdiri dari :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan;
5.Pelayanan Rekam Medis;
6.Pelayanan Kamar Operasi;
7.Pelayanan Laboratorium;
8.Pelayanan Radiologi;
9.Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
10.Pengendalian Infeksi;
11.Pelayanan Farmasi;
12.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);
13.Pelayanan Rehabilitasi Medis;
14.Pelayanan Intensif;
15.Pelayanan Gizi dan
16.Pelayanan Darah.
Masing-masing pelayanan tersebut diatas terdapat instrumen standar dan parameter dan masing-masing standar dalam setiap pelayanan memiliki jumlah parameter yang berbeda. Adapun 7 (tujuh) standar pada masing-masing pelayanan terdiri dari :
a.Standar 1 : Falsafah dan Tujuan
b.Standar 2 : Administrasi dan Pengelolaan
c.Standar 3 : Staf dan Pimpinan
d.Standar 4 : Fasilitas dan Peralatan
e.Standar 5 : Kebijakan dan Prosedur
f.Standar 6 : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
g.Standar 7 : Evaluasi dan Pengendalian Mutu
STRATEGI MENGHADAPI SURVEI AKREDITASI
1.Persiapan
a.Pelatihan
b.Membangun komitmen
c.Membentuk Fasilitator
d.Membentuk Panitia Akreditasi
e.Studi banding
2.Pergerakan
a.Sosialisasi/Desiminasi Program Akreditasi kepada seluruh karyawan
b.Membuat/merevisi/menyusun dokumen Akreditasi (SK, Kebijakan, Protap, manual, dll)
c.Pembangunan/perbaikan fisik
d.Evaluasi (Program, kegiatan, dokumen, dll)
e.Self Assessment
f.Bimbingan dari KARS
3.Persiapan Penilaian
a.Melakukan self assessment terakhir dan memastikan nilai tiap-tiap pelayanan sesuai kesepakatan (misal : minimal 85%)
b.Mengajukan permohonan survei akreditasi kepada KARS
4.Saat Penilaian
a.Menyiapkan tempat penilaian/survei
b.Menyiapkan dokumen
c.Karyawan tidak ada yang cuti
d.Dokter diminta tidak praktek sore
e.Menyiapkan tim konsep & pengetik serta ruangannya
f.Buat suasana nyaman untuk para surveior
5.Paska Penilaian
a.Memenuhi rekomendasi surveior
b.Menunggu hasil survei
SURVEI AKREDITASI
Suvei akreditasi dilaksanakan berdasarkan permohonan rumah sakit yang bersangkutan, rencana kerja Dinas Kesehatan Propinsi dan KARS. Survei dilaksanakan secara bertahap dimulai dari tingkat dasar untuk 5 (lima) pelayanan, tingkat lanjut untuk 12 (dua belas) pelayanan dan tingkat lengkap untuk 16 (enam belas) pelayanan.
Bila rumah sakit dinyatakan lulus dengan status akreditasi penuh, maka setiap 3 (tiga) tahun akan dilakukan survei ulang dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya sertifikat akreditasi, sedangkan aspek penilaian akan ditingkatkan secara bertahap dimulai dari aspek struktur, aspek proses dan aspek outcomes dan untuk keperluan penilaian aspek outcomes, dikembangkan indikator mutu pelayanan.
Dalam pelaksanaan survei akreditasi, KARS membagi tugas sesuai dengan pembidangannya dan jadwal waktu pelaksanaan kepada para surveior. Adapun pembagian tugas dan jadual waktu ditentukan sebagai berikut :
1.Pembagian Tugas Surveior
a.Bidang Administrasi, terdiri dari :
1)Pelayanan Administrasi dan Manajemen
2)Pelayanan Rekam Medis;
3)Pelayanan Farmasi
4)Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);
b.Bidang Medis I, terdiri dari
1)Pelayanan Medis;
2)Pelayanan Gawat Darurat;
3)Pelayanan Kamar Operasi;
4)Pelayanan Intensif.
c.Bidang Medis II, terdiri dari :
1)Pelayanan Radiologi;
2)Pelayanan Laboratorium;
3)Pelayanan Rehabilitasi Medis;
4)Pelayanan darah.
d.Bidang Keperawatan
1)Pelayanan Keperawatan;
2)Pelayanan Perinanat Risiko Tinggi;
3)Pengendalian Infeksi;
4)Pelayanan Gizi
2.Jadwal Waktu Survei
a.Survei Akreditasi Tingkat Dasar (5 pelayanan)
Lama Survei : 2 s.d 3 hari
Jumlah Surveior : 3 orang (1 orang surveior Administrasi, 1 orang surveior Medis dan 1 orang surveior Keperawatan)
b.Survey Akreditasi Tingkat Lanjut (12 pelayanan)
Lama Survei : 4 hari
Jumlah Surveior : 3 orang (1 orang surveior Administrasi, 1 orang surveior Medis dan 1 orang surveior Keperawatan)
c.Survey Akreditasi Tingkat Lengkap (16 pelayanan)
Lama Survei : 4 hari
Jumlah Surveior : 4 orang (1 orang surveior Administrasi, 2 orang surveior Medis dan 1 orang surveior Keperawatan)
HASIL KEPUTUSAN AKREDITASI
Penetapan keputusan status akreditasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medis atas rekomendasi lembaga independen yang melaksanakan survei akreditasi rumah sakit (KARS). Ada 4 (empat) keputusan status akreditasi yaitu :
1.Tidak Terakreditasi
Total Skor : < 65%
Skor Masing-2 Pelayanan : -
Masa Berlaku : -
Keterangan : Setelah 6 bulan boleh dilakukan survei ulang
2.Akreditasi Bersyarat
Total Skor : 65% s.d < 75%
Skor Masing-2 Pelayanan : Minimal 60%
Masa Berlaku : 1 Tahun
Keterangan : Setelah 1 tahun dilakukan survei ulang, bila lulus berlaku sertifikat ditambah 2 tahun.
3.Akreditasi Penuh
Total Skor : Minimal 75%
Skor Masing-2 Pelayanan : Minimal 60%
Masa Berlaku : 3 Tahun
4.Akreditasi Istimewa
Total Skor : 65% s.d < 75%
Skor Masing-2 Pelayanan : Minimal 60%
Masa Berlaku : 5 Tahun
Keterangan : 3 kali berturut-turut akreditasi penuh
PEMBINAAN PASKA AKREDITASI
a.Tujuan Umum
Mendorong manajemen rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan
b.Tujuan Khusus
1.Memantau rumah sakit dalam hal pelaksanaan rekomendasi surveior
2.Memberikan arahan untuk dapat memenuhi rekomendasi surveior
3.Melakukan evaluasi terhadap penerapan standar di rumah sakit
4.Meningkatkan interaksi antara Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Provinsi dan KARS
PENUTUP
Uraian tersebut diatas telah dapat memberikan pandangan dan kesimpulan bahwa upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yang berorientasi kepada proses seperti halnya akreditasi sangatlah penting untuk dilaksanakan di rumah sakit karena proses akreditasi akan mambangun sistem dan mengintegrasikan budaya mutu kedalam pelayanan rumah sakit dan akan menghasilkan kinerja yang berlandaskan standar pelayanan dan standar profesi sehingga para pelaku pelayanan akan merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan pihak penerima pelayanan akan merasa puas karena pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar dan keinginannya.
Upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit melalui proses akreditasi akan dapat membantu rumah sakit untuk tetap eksis dan tampil secara prima. Hal ini dapat dilihat dari parameter-parameter dalam standar akreditasi dan disana diajarkan agar rumah sakit dapat menetapkan dasar-dasar pelayanan seperti filosofi, visi, misi, nilai-nilai dasar, keyakinan-keyakinan dasar, hak dan kewajiban rumah sakit, profesi dan pasien, budaya kerja serta hal-hal yang berkaitan dengan unsur dan prinsip organisasi yang dilaksanakan terstruktur dan sistematis melalui siklus Plan, Do, Check dan Action (PDCA) yang pada akhirnya akan menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan bersama.

ASUHAN KEPERAWATAN PADA PASIEN DENGAN HIALIN MEMBRAN DISEASE

ASKEP HIALIN MEMBRAN DISEASE

  1. Pengertian
  • Hyaline membrane disease merupakan keadaan akut yang terutama ditemukan pada bayiprematur saat lahir atau segera setelah lahir, lebih sering pada bayi dengan usia gestasidibawah 32 minggu yang mempunyai berat badan dibawah 1500 gram.

  • Hyaline membrane disease merupakan perkembangan yang imatur pada sistem pernapasanatau tidak adekuatnya jumlah surfaktan dalam paru.

  • Hyaline Membrane Disease (HMD) merupakan sindrom gawat napas yang disebabkandefisiensi surfaktan terutama pada bayi yang lahir dengan masa gestasi kurang.Jadi, Hyaline membrane disease merupakan hal yang paling sering terjadi pada bayi prematureyang disebabkan karena defisiensi surfaktan akibat perkembangan imatur pada systempernafasan

  1. Penyebab
  • Prematuritas dengan paru-paru yang imatur (gestasi dibawah 32 minggu).
  • Gangguan atau defisiensi surfactan
  • Bayi prematur yang lahir dengan operasi caesar
  • Penurunan suplay oksigen saat janin atau saat kelahiran pada bayi matur atau prematur.

  1. Manifestasi klinis
Manifestasi dari RDS disebabkan adanya atelektasis alveoli, edema, dan kerusakan sel dan selanjutnya menyebabkan bocornya serum protein ke dalam alveoli sehingga menghambat fungsi surfaktan.
Gejala klinis yang timbul yaitu :

  • Adanya sesak napas pada bayi prematur segera setelah lahir yang ditandai dengan
  • Takipnea (> 60 x/menit).
  • Pernapasan cuping hidung
  • Grunting
  • Retraksi dinding dada
  • Sianosis
  • Gejala menetap dalam 48-96 jam pertama setelah lahir.

Berdasarkan foto thorak, menurut kriteria Bomsel ada 4 stadium RDS yaitu :

  • Stadium 1. Terdapat sedikit bercak retikulogranular dan sedikit bronchogram udara,
  • Stadium 2. Bercak retikulogranular homogen pada kedua lapangan paru dan gambaranairbronchogram udara terlihat lebih jelas dan meluas sampai ke perifer menutupi bayangan jantung dengan penurunan aerasi paru.
  • Stadium 3. Kumpulan alveoli yang kolaps bergabung sehingga kedua lapangan paru terlihatlebih opaque dan bayangan jantung hampir tak terlihat, bronchogram udara lebih luas.
  • Stadium 4. Seluruh thorax sangat opaque ( white lung ) sehingga jantung tak dapat dilihat

  1. Patofisiologi
Faktor2 yang memudahkan terjadinya RDS pada bayi prematur disebabkan oleh alveolimasih kecil sehingga sulit berkembang, pengembangan kurang sempurna karena dinding thoraxmasih lemah, produksi surfaktan kurang sempurna. Kekurangan surfaktan mengakibatkan kolapspada alveolus sehingga paru-paru menjadi kaku. Hal tersebut menyebabkan perubahan fisiologiparu sehingga daya pengembangan paru (compliance) menurun 25 % dari normal, pernafasanmenjadi berat, shunting intrapulmonal meningkat dan terjadi hipoksemia berat, hipoventilasi yangmenyebabkan asidosis respiratorik. Telah diketahui bahwa surfaktan mengandung 90% fosfolipiddan 10% protein , lipoprotein ini berfungsi menurunkan tegangan permukaan dan menjaga agar alveoli tetap mengembang.Secara makroskopik, paru-paru tampak tidak berisi udara dan berwarna kemerahanseperti hati. Oleh sebab itu paru-paru memerlukan tekanan pembukaan yang tinggi untukmengembang. Secara histologi, adanya atelektasis yang luas dari rongga udara bagian distalmenyebabkan edem interstisial dan kongesti dinding alveoli sehingga menyebabkan desquamasidari epithel sel alveoli type II. Dilatasi duktus alveoli, tetapi alveoli menjadi tertarik karena adanyadefisiensi surfaktan ini. Dengan adanya atelektasis yang progresif dengan barotrauma atauvolutrauma dan toksisitas oksigen, menyebabkan kerusakan pada endothelial dan epithelial sel jalan napas bagian distal sehingga menyebabkan eksudasi matriks fibrin yang berasal dari darah.Membran hyaline yang meliputi alveoli dibentuk dalam satu setengah jam setelah lahir.Epithelium mulai membaik dan surfaktan mulai dibentuk pada 36-72 jam setelah lahir. Prosespenyembuhan ini adalah komplek; pada bayi yang12 immatur dan mengalami sakit yang berat
dan bayi yang dilahirkan dari ibu dengan chorioamnionitis sering berlanjut menjadiBronchopulmonal Displasia (BPD). Gambaran radiologi tampak adanya retikulogranular karenaatelektasis,dan air bronchogram

  1. Penatalaksanaan
Dasar tindakan penatalaksanaan pada penderita adalah mempertahankan penderita dalam suasana fisiologik yang sebaik-baiknya, agar bayi mampu melanjutkan perkembangan paru dan organ lain, sehingga ia dapat mengadakan adaptasi sendiri terhadap sekitarnya. Suhu bayi dijaga agar tetap normal (36,3 – 37°C) dengan meletakkan bayi dalam inkubator antara 70 – 80%. Makanan peroral sebaiknya tidak diberikan dan bayi diberi cairan intravena yang disesuaikan dengan kebutuhan kalorinya. Adapun pemberian cairan ini bertujuan untuk memberikan kalori yang cukup, menjaga agar bayi tidak mengalami dehidrasi, mempertahankan pengeluaran cairan melalui ginjal dan mempertahankan keseimbangan asam basa tubuh. Dalam 48 jam pertama biasanya cairan yang diberikan terdiri dari glukosa/dekstrose 10% dalam jumlah 100 ml/KgBB/hari. Dengan pemberian secara ini diharapkan kalori yang dibutuhkan (40 kkal/KgBB/hari) untuk mencegah katabolisme tubuh dapat dipenuhi. Tergantung ada tidaknya asidosis, maka cairan yang diberikan dapat pula berupa campuran glukosa 10% dan natrium bikarbonat 1,5% dengan perbandingan 4 : 1. Untuk hal ini pemeriksaan keseimbangan asam basa tubuh perlu dilakukan secara sempurna. Disamping itu pemeriksaan elektrolit perlu diperhatiakn pula.
  1. Fokus pengkajian keperawatan
  1. pengkajian
Riwayat maternal
  • Menderita penyakit seperti diabetes mellitus
  • Kondisi seperti perdarahan placenta
  • Tipe dan lamanya persalinan
  • Stress fetal atau intrapartusStatus infant saat lahir

status infant saat lahir
  • Prematur, umur kehamilan
  • Apgar score, apakah terjadi aspiksia
  • Bayi prematur yang lahir melalui operasi caesar
Cardiovaskular
  • Brdikardi (dibawah 100 x per menit) dengan hipoksemia berat
  • Murmur sistolik
  • Denyut jantung dalam batas normalIntegumen

integumen
  • Pallor yang disebabkan oleh vasokontriksi periferal
  • Pitting edema pada tangan dan kaki
  • MottlingNeurologis

neurologis
  • Immobilitas, kelemahan, flaciditas
  • Penurunan suhu tubuhPulmonary

Pulmonary
  • Takipnea (pernafasan lebih dari 60 x per menit, mungkin 80 ± 100 x )
  • Nafas grunting
  • Nasal flaring
  • Retraksi intercostal, suprasternal, atau substernal
  • Cyanosis (sentral kemudian diikuti sirkumoral) berhubungan dengan persentasedesaturasi hemoglobin
  • Penurunan suara nafas, crakles, episode apnea
  1. Status behavioral
Lethargy

  1. Study diagnostik
  • Seri rontqen dada, untuk melihat densitas atelektasis dan elevasi diaphragma denganoverdistensi duktus alveolar
  • Bronchogram udara, untuk menentukan ventilasi jalan nafas.Data laboratorium

Data laboratorium
  • Profil paru, untuk menentukan maturitas paru, dengan bahan cairan amnion (untuk janinyang mempunyai predisposisi RDS)
  • Lecitin/Sphingomielin (L/S) ratio2 : 1 atau lebih mengindikasikan maturitas paru
  • Phospatidyglicerol : meningkat saat usia gestasi 35 minggu
Tingkat phosphatydylinositol
  • Analisa Gas Darah, PaO2 kurang dari 50 mmHg, PaCO2 kurang dari 60 mmHg,saturasi oksigen 92% - 94%, pH 7,31 ± 7,45
  • Level pottasium, meningkat sebagai hasil dari release potassium dari sel alveolar yangrusak









  1. Diagnosa keperawatan
  • Gangguan pertukaran gas berhubungan dengan penurunan volume dan komplians paru, perfusi paru dan ventilasi alveolar.
  • Resiko tinggi deficit volume cairan berhubungan dengan kehilangan cairan  sensible dan insensible
  • Gangguan nutrisi kurang dari kebutuhan tubuh berhubungan dengan ketidakmampuan menghisap, penurunan motilitas usus.
  • Koping keluarga inefektif berhubungan dengan ansietas, perasaan bersalah, dan perpisahan dengan bayi sebagai akibat situasi krisis

  1. Rencana tindakan keperawatan
  1. Gangguan pertukaran gas berhubungan dengan penurunan volume dan komplians paru, perfusi paru dan ventilasi alveolar.
  • Tujuan : Tanda dan  gejala disstres pernafasan, deviasi dari fungsi dan resiko infant terhadap RDS dapat teridentifikasi
  • Kriteria Hasil :
  • Menunjukan perbaikan ventilasi dan oksigenisasi jaringan adekuat dengan GDA  dalam  rentang normal .
  • Bebas dari gejala distres pernafasan.
 Kriteria hasil :
  • Bernapas tidak menggunakan cuping hidung
  • Tidak ada retraksi interkosta
  • RR :30-60 x/Menit
  • HR: 120- 140/Menit
  • Sianosis (-)
  • Ekstremitas hangat
  • Klien menunjukkan perbaikan ventilasi dan kadar oksigen jaringan dengan GDA dalam rentang normal.
  • Gas-gas darah dalam rentang normal :
  • pH        : 7,35-7,45
  • pO2      : 80-100 mmHg
  • pCO      : 235-45 mmHg
  • HCO3   : 22-26 mEg/L
  • Saturasi ≥ 95%
Intervensi
Rasional
   Mandiri
1)   Pantau dispnea, takipnea, bunyi napas, peningkatan upaya pernapasan, ekspansi, paru, dan kelemahan.

TB paru mengakibatkan efek luas pada paru dari bagian kecil bronchopneumonia sampai inflamasi difusi yang luas, nekrosis. Efusi pleura, dan fibrosis yang luas. Efeknya terhadap pernapasan bervariasi dari gejala ringan, dispnea berat, sampai distress pernapasan.

2)      Evaluasi perubahan tingkat kesadaran, catat syanosis, dan perubahan warna kulit, termasuk membrane mukosa dan kuku.
Akumulasi secret dan berkurangnya jaringan paru yang sehat dapat mengganggu oksigenasi organ vital dan jaringan tubuh.
3)      Tunjukkan dan dukung pernapasan bibir selama ekspirasi khususnya untuk klien dengan fibrosis dan kerusakan parenkim paru.
Membuat tahanan melawan udara luar untuk mencegah kolaps/ penyempitan jalan napas sehingga membantu menyebarkan udara melalui paru dan mengurangi napas pendek.
4)      Mengkaji status mental
Kelemahan, mudah tersinggung, bingung dapat merefleksikana adanya hipoksemia/ penurunan oksigenasi cerebral
 Kolaborasi
1)      Pemeriksaan AGD

Penurunan kadar O2 (PO2) dan / atau saturasi dan peningkatan PCO2 menunjukkan kebutuhan untuk intervensi / perubahan program terapi.

2)      Pemberian oksigen sesuai dengan kebutuhan tambahan.
Terapi oksigen dapat mengoreksi hipoksemia yang terjadi akibat penurunan ventilasi / menurunnya permukaan alveolar paru.

3)      Kortikosteroid
Berguna dalam maturitas paru.
4)      Pemberian surfaktan buatan
Meningkatkan ekspansi paru dan mencegah paru kolaps.

  1. Resiko tinggi deficit volume cairan berhubungan dengan kehilangan cairan  sensible dan insensible.
  • Tujuan  : Anak dapat mempertahankan hidrasi yang adekuat
  • Kriteria hasil :
  • Turgor pada perut bagian depan kenyal , tidak ada edema, membran mukosa lembab , intake cairan sesuai dengan usia dan BB.
  • Output urin 1-2 ml/kg BB/jam, ubun-ubun datar, elektrolit ddarah dalam batas normal.
Intervensi
Rasional
Mandiri
1)         Berikan terapi intravena sesuai dengan anjuran dan berikan dosis pemeliharaan, selain itu berikan pula tindakan-tindakan  pencegahan

Selama fase akut, klien sering kali berada dalam kondisi yang terlalu lemah dan mengalami sesak napas yang parah. Untuk meminum cairan per oral secara adekuat dan mempertahankan hidrasi yang adekua, jika ada demam, maka kebutuhan akan cairan akan meningkat karena keringan yang berlebihan. Hal yang terjadi jika demam  membaik adalah meningkatnya penguapan karena vasodilatasi perifer, hal itu terjadi sebagai makanisme kompensasi yang digunakan oleh tubuh untuk mengeluarkan panas.

2)         Berikan susu dan cairan intravena sesuai kebutuhan.

Cairan  membantu distribusi obat-obatan dalam tubuh serta membantu menurunkan demam. Cairan bening membantu menambahkan  kalori serta menanggulangi kehilangan BB.
Kebutuhan kalori neonatus : 100 cc/BB
  1. Gangguan nutrisi kurang dari kebutuhan tubuh berhubungan dengan ketidakmampuan menghisap, penurunan motilitas usus.
  • Tujuan : Mempertahankan dan mendukung intake nutrisi
  • Kriteria hasil:
  • Klien mendemonstrasikan intake makanan yang adekuat dan metabolismetubuh.
  • Intake makanan meningkat, tidak ada penurunan BB lebih lanjut, menyatakan perasaan sejahtera.

Intervensi
Rasional
1)         Berikan cairan IV dengan kandungan glukosa sesuai kebutuhan  neonatus

Makanan porsi sedikit tapi sering memerlukan lebih sedikit energy.

2)      Mengidentifikasi factor yang menyebabkan sulit menelan

Untuk dapat memilih intervensi sesuai dengan penyebab
Kolaborasi
  1. Rujuk kepada ahli diet untuk membantu memilih cairan yang dapat memenuhi kebutuhan gizi .

Ahli diet adalah spesialisasi dalam ilmu gizi yang dapat membantu klien mimilih makanan yang memenuhi kebutuhan kalori dan kebutuhan gizi sesuai dengan keadaan sakitnya, usia, tinggi, berat badannya.

  1. Koping keluarga inefektif berhubungan dengan ansietas, perasaan bersalah, dan perpisahan dengan bayi sebagai akibat situasi krisis
  • Tujuan   : Meminimalkan  kecemasan dan rasa bersalah, dan mendukung bounding antara orangtua dan infant

  • Kriteria hasil :
  • Keluarga klien mengungkapkan pengetahuan tentang penyakit yang diderita oleh pasien
  • Dapat melaporkan secepatnya kepada tim medis jika terjadi sesuatu mendadak terhadap pasien
  • Keluarga pasien bisa menstabilkan emosi.





Intervensi
Rasional
Mandiri
  1. Kaji respon verbal dan non verbal orangtua terhadap kecemasan dan penggunaan koping mekanisme
Hal ini akan membantu mengidentifikasi dan membangun strategi koping yang efektif
  1. Bantu orangtua mengungkapkan perasaannya secara verbal tentang kondisi sakit anaknya, perawatan yang lama pada unit intensive, prosedur dan pengobatan infant
Membuat orangtua bebas mengekpresikan perasaannya sehingga membantu menjalin rasa saling percaya, serta mengurangi tingkat kecemasan
Berikan informasi yang akurat dan konsisten tentang kondisi perkembangan infant

Informasi dapat mengurangi kecemasan
  1. Bila mungkin, anjurkan orangtua untuk mengunjungi dan ikut terlibat dalam perawatan anaknya
Memfasilitasi proses bounding
5.  Rujuk pasien pada perawat keluarga atau komunitas
Rujukan untuk mempertahankan informasi yang adekuat, serta membantu orangtua menghadapi keadaan sakit kronis pada anaknya.



Daftar Pustaka

Melson, A. Kathryn & Marie S. Jaffe, Maternal Infant Health Care Planning, Second Edition,Springhouse Corporation, Pennsylvania, 1994

Bobak, Lowdermik. 2005.Buku Ajar Keperawatan Maternitas Edisi 4.Jakarta : EGC
Leifer, Gloria. 2007.Introduction to maternity & pediatricnursing . Saunders Elsevier : St.Louis Missouri

Prwawirohardjo, Sarwano. 2005.Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka
























ASUHAN KEPERAWATAN
HIALIN MEMBRAN DISEASE









Di susun oleh :
Akhira Fajriani
(092070007)



PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI NERS
FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
2012



Tuesday, May 20, 2014

Tingkatkan Kapasitas di Bidang Pengendalian Penyakit Infeksi - PPI RS PUSAT OTAK NASIONAL

Tingkatkan Kapasitas di Bidang Pengendalian Penyakit Infeksi

Jakarta – Dewasa ini, kita menghadapi tantangan derasnya arus globalisasi transportasi, perdagangan, dan informasi. Derasnya arus globalisasi ini seakan-akan menghapuskan batas antar negara, bahkan dalam hal penyebaran penyakit menular. Saat ini, kita mendengar munculnya penyakit baru yang disebabkan oleh virus MERS-CoV atau Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus yang berasal di Timur Tengah, serta Kejadian Luar Biasa akibat Penyakit Ebola di Afrika.
“Selain itu, saat ini muncul pula ancaman yang bersumber pada Chemical, Biological, Radiological, Nuclear and Explosives (CBRNE). Ancaman ini digunakan sebagai senjata dalam berbagai konflik – termasuk konflik antar negara,” ungkap Menteri Kesehatan RI dr. Nafsiah Mboi, SpA, M.P.H dalam acara Peringatan HUT Ke-20 RSPI Sulianti Saroso, Selasa (6/05).
Terkait hal tersebut, Menkes menyampaikan bahwa RSPI Sulianti Saroso agar meningkatkan kapasitasnya di bidang pengendalian penyakit infeksi, baik dalam tatalaksana kasus, pencegahan, pengkajian maupun penelitian. Peningkatan kapasitas RSPI Sulianti Saroso hendaknya diiringi dengan langkah penguatan jejaring rujukan dalam kerjasama dengan instansi penyelenggara pelayanan, pendidikan, dan penelitian kesehatan.
“Dengan demikian, solusi berbagai masalah penyakit infeksi yang efektif dan efisien dapat segera diidentifikasi,” jelas Menkes.
Tidak hanya itu, Menkes juga mengharapkan RSPI Sulianti Saroso dapat terus melakukan evaluasi kapasitasnya secara berkala dalam menghadapi kasus-kasus emerging dan re-emerging diseases dengan strain atau varian baru. Hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyesuaikan metode penanganan penyakit infeksi sejalan dengan kemajuan ilmu dan teknologi.

Mengenai pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Menkes berharap RSPI Sulianti Saroso dapat turut menyukseskan dan mengawal kebijakan JKN, mencegah agar tidak terjadi fraud, kecurangan atau ketidakwajaran dalam pelayanan JKN, melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya, dan mengusahakan agar pelaksanaan dan pelayanan JKN benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Begitu pula dengan unit terkait di Kementerian Kesehatan, diharapkan pula mendukung peningkatan kapasitas RSPI Sulianti Saroso dalam berbagai aspek termasuk dukungan sumber daya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan yang didampingi oleh Wamenkes Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc.,Ph.D dan Dirjen BUK Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K) juga meresmikan Fasilitas Gedung Auditorium, Ruang Diklat, dan Fasilitas Pelayanan Medical Check Up. Menkes memberian apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung penyelesaian berbagai fasilitas baru di rumah sakit ini.
“Semoga Gedung Auditorium, Ruang Diklat, dan Fasilitas Pelayanan Medical Check Up yang diresmikan hari ini dimanfaatkan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pelayanan rumah sakit ini – termasuk pelayanan JKN,” harap Menkes.
Sekilas mengenai peringatan HUT Ke-20, RSPI Sulianti Saroso telah berjasa dalam pengendalian penyakit menular di Indonesia. Sebelum ditetapkan namanya menjadi Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, rumah sakit dengan nama RS Karantina Jakarta ini telah ini berjasa dalam pengendalian penyakit cacar yang kemudian ter-eradikasi pada tahun 1974 dan penyakit kolera yang dewasa ini sudah jarang kita temukan.
“Kita merasa bangga juga bahwa cairan Oralit yang dikenal di dunia sebagai Oral Rehydration Salt atau ORS telah diteliti efektivitasnya dan kelayakan penggunaannya di Rumah Sakit Karantina Jakarta. Oralit berhasil menyelamatkan ratusan juta nyawa di seluruh dunia dari kematian akibat diare,” lengkap Menkes.
Setelah tahun 1994, rumah sakit ini kemudian berjasa dalam pencegahan, pengendalian, dan tatalaksana emerging infectious diseases. RSPI juga mengembangkan tatalaksana kasus HIV AIDS, menghadapi Pandemi SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) tahun 2003, dan menyikapi munculnya Flu Burung yang disebabkan Virus Influenza H5N1 sejak tahun 2005.
“Tidak hanya itu, menghadapi kejadian luar biasa akibat importasi virus Polio Liar dari luar negeri pada tahun 2005, dan menghadapi Pandemi Influenza H1N1 tahun 2009. Apresiasi saya sampaikan kepada segenap karyawan/ karyawati di masa lalu maupun di masa kini atas pengabdiannya dalam pencegahan, pengendalian, dan tatalaksana kasus penyakit infeksi,” ungkap Menkes yang juga berharap seluruh pegawai dapat bekerjasama dan saling mendukung dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. ***
**Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon : 021-5277734 atau alamat e-mail : humas.buk@gmail.com

PERSIAPAN AKREDITASI RS PUSAT OTAK NASIONAL

Dirjen BUK, “Akreditasi RS Penting sebagai Sarana Kendali Mutu dan Biaya JKN”

Surabaya – Akreditasi merupakan hal penting bagi sebuah rumah sakit. Akreditasi menjadi salah satu indikator kinerja rumah sakit yang perlu diperhatikan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. Tidak hanya menentukan standar pelayanan RS dalam hal keselamatan pasien, akreditasi juga sangat berkaitan erat sebagai sarana kendali mutu dan biaya JKN. Seperti yang disampaikan Dirjen Bina Upaya Kesehatan, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K) dalam Seminar Perumahsakitan dan Surabaya Hospital EXPO 2014, Rabu (7/05) di Surabaya.

Acara dengan tema “Perubahan Konsep Bisnis dan Pelayanan Rumah Sakit setelah Pemberlakuan Akreditasi Versi 2012 dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” ini diselenggarakan oleh PERSI daerah Jawa Timur dan dibuka oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo. Seminar membahas isu-isu penting tentang perumahsakitan, terutama terkait Kebijakan dan Peraturan terkait Era Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada kesempatan ini, Dirjen mengatakan bahwa secara umum JKN mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Hal ini tercermin dari tingginya minat masyarakat mendaftar sebagai peserta. Sampai dengan 21 Maret 2014, ada sebanyak 118.926.515 jiwa yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Dalam pelaksanaannya, terkait keluhan masyarakat, Nakes dan manajemen Fasyankes terus dipantau dan langsung dicarikan solusi. Sosialisasi dilakukan terus menerus,” kata Dirjen dihadapan para tamu undangan dan peserta seminar.
Dirjen kemudian menyatakan bahwa selain akreditasi, ada sejumlah indikator kinerja di rumah sakit yang perlu diperhatikan dalam menyukseskan pelaksanaan JKN. Dirjen menyampaikan bahwa RS dapat dikatakan berhasil melaksanakan JKN ketika lebih dari 75% peserta puas dengan pelayanan rumah sakit.
“RS juga harus memperhatikan kualitas pelayanan kesehatan, pemenuhan komitmen pelayanan, efisiensi biaya, perencanaan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, dan indikasi kejadian Fraud & Abuse,” lengkapnya. Dalam mencegah peluang resiko hukum dalam pelaksanaan JKN terutama terkait kendali mutu dan biaya, maka harus diperhatikan hal-hal seperti diperlukannya pemahaman konsep INA CBGs, pengkodean serta managemen resiko penanganan kewenangan pelayanan di tingkat faskes melalui penerapan PNPK dan SPO (PMK 1438 th 2010).

“Tidak hanya itu, harus juga dipahami penerapan sistem rujukan berjenjang, penetapan regulasi untuk mencegah Fraud terhadap pelayanan di RS, dan Identifikasi RS untuk melakukan perubahan dan perbaikan internal,” jelasnya. Perubahan dan perbaikan internal dapat dilakukan dengan pembentukkan dewan pengawas rumah sakit, mengoptimalkan fungsi komite medik dalam meningkatkan mutu profesionalisme tenaga SDM kedehatan RS, serta membual clinical guideline di RS.
Terkait dengan tantangan dalam era JKN, Dirjen kemudian menyatakan bahwa dalam pelaksanaan JKN yang telah dimulai sejal 1 Januari 2014 lalu masih dihadapkan dengan sejumlah tantangan seperti tarif INA CBGs, sistim verifikasi klaim, dan kemampuan FKT menyelesaikan 155 penyakit dan gejala.
“Pelayanan kesehatan ibu seperti ANC, PNC, KB di faskes tingkat pertama dibayar secara kapitasi sehingga mengurangi percepatan cakupan program dan pelayanan kesehatan di RS, termasuk 155 diagnosa pelayanan dasar tidak dapat diklaimkan. Oleh karena itu dilakukan pengaturan kejelasan prosedur rujukan medis untuk 155 diagnosa agar dapat diklaimkan RS,” tambahnya.
Dirjen kemudian menyampaikan efisiensi pelayanan di provider kesehatan dan peningkatan mutu pelaksanaan JKN akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, suksesnya JKN ditandai dengan program yang bersifat sustainable atau berkelanjutan. “Untuk itu perlu dikawal tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga stakeholders termasuk RS dan profesi,” tutupnya. ***
**Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon : 021-5277734 atau alamat e-mail : humas.buk@gmail.com

SELEKSI CPNS RS PUSAT OTAK NASIONAL

Pengambilan Kartu Ujian CPNS Kemenkes di RS Pusat Otak Nasional Jakarta Berlangsung Dengan Tertib
JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk mengikuti seleksi penerimaan dan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2013 yang akan ditempatkan di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.
Alokasi formasi sejumlah 1.753 untuk Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia dengan jenjang pendidikan D.I/D.III/D.IV/S1/S2 Bidang Kesehatan dan D.III/S1/S2 Non Kesehatan.
Para CPNS yang telah lolos seleksi administrasi, tahap selanjutnya adalah Pengambilan Kartu Peserta Ujian di Provinsi Peminatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 – 30 Oktober 2013 di 8 (delapan) lokasi dengan Peserta seleksi sebanyak 12.575 orang (Kantor Pusat sebanyak 3.649 orang dan DKI Jakarta sebanyak 8.926 orang), terdiri dari :
  1. RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta = 1.863 orang
  2. RS Pusat Otak Nasional Jakarta = 2.519 orang
  3. RSUP Fatmawati Jakarta = 776 orang
  4. RS Persahabatan Jakarta = 1.858 orang
  5. RSAB Harapan Kita Jakarta = 802 orang
  6. RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta = 513 orang
  7. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta = 510 orang
  8. Poltekkes Jakarta II = 3.734 orang
Pada tanggal 29 – 30 Oktober 2013 RS Pusat Otak Nasional Jakarta telah dilaksanakan Pembagian Kartu Ujian Seleksi CPNS dengan peserta sebanyak 2.519 orang terdiri dari Tenaga D.III Perawat Umum sebanyak 2.154 orang, NERS sebanyak 364 orang dan S2 Keperawatan sebanyak 1 orang.
Setelah pembagian kartu ujian seleksi CPNS ini akan ditindaklanjuti persiapan seleksi ujian pada tanggal 2 November 2013 dan Pelaksanaan Ujian pada tanggal 3 November 2013.
Pembagian kartu ujian seleksi CPNS oleh RS Pusat Otak Nasional telah berlangsung secara teratur dan sesuai rencana. Untuk seleksi kategori tenaga Dokter, D.III Farmasi dan Analis Laboratorium Kesehatan termasuk peserta seleksi CPNS di lingkungan RS Pusat Otak Nasional akan dilaksanakan di RSUP Persahabatan Jakarta.
**Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon : 021-5277734 atau alamat e-mail : humas.buk@gmail.com

Tuesday, May 13, 2014

Lowongan Kerja Medis di Rumah Sakit Fastabiq Sehat Pati

OPEN RECRUITMENT
Rumah Sakit Fastabiq Sehat
1. Marketing
2. Pelayanan&PenunjangMedis
3. Keperawatan
4. HRD &Umum (GA)
5. Keuangan
Posisi Yang Dibutuhkan:
Manager:
1. Manager HRD & Umum
2. Manager Pelayanan & Penunjang Medis
3. Manager Keuangan
4. Manager Keperawatan
5. Manager Dakwah & Pemasaran
Asisten Manager:
1. Asisten Manager HRD & Umum
2. Asisten Manager Pelayanan & Penunjang Medis
3. Asisten Manager Keuangan
4. Asisten Manager Keperawatan
5. Asisten Manager Dakwah & Pemasaran
Supervisor:
1. Supervisor HRD & Umum
2. Supervisor Pelayanan & Penunjang Medis
3. Supervisor Keuangan
4. Supervisor Keperawatan
5. Supervisor Dakwah & Pemasaran
Staff:
1. Staff HRD & Umum
2. Staff Pelayanan & Penunjang Medis
3. Staff Keuangan
4. Staff Keperawatan
5. Staff Dakwah & Pemasaran
PELAKSANA:
1. Humas
2. Customer Service
3. Pendaftaran / Admisi
4. Kasir
5. Farmasi / Apoteker
6. Asisten Apoteker
7. Perawat UGD
8. Poliklinik
9. Rawat Inap
10. ICU
11. Kamar Operasi
12. Bidan
13. Ahli Madya Gizi
14. Ahli Madya rekam medis
15. Radiografer
16. Analisis Laboratorium
17. Legal
18. Teknisi
19. IT
20. Dan Lain-lain
DOKTER:
1. Dokter Umum
2. Dokter Gigi
3. Dokter Gigi Spesialis
4. Dokter Spesialis
KUALIFIKASI:
Pendidikan Sesuai bidang, IPK Minimal D3, 3.00; S1,3.00; S2, 3.50
Usia maksimal : manager 35th; Asisten Manager 33th; Supervisor & Staff 30th; Pelaksana 27th
Kemampuan & Personality: Mau belajar, berjiwa kepemimpinan, memiliki integritas tinggi, dan berpikir terbuka,
mampu membaca Al-Qur’an
Penampilan Islami
Surat lamaran dikirim paling lambat;
Jabatan Manager & Asisten manager Tanggal 30 April 2014; Supervisor, Staff & Pelaksana 31 mei 2014; Dokter 31 Juni 2014
Tulis Minat di Pojok kanan atas Amplop, surat lamaran ditujukan kepada: Team Recruitmen RS Fastabiq Sehat dengan alamat BMT Fastabiq Jl. Raya Pati-tayu km 3 tambaharjo Pati atau email: recruitment@fastabiqsehat.com

ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL




file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 1226, 2012
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 045 TAHUN 2012
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan melalui penanggulangan masalah kesehatan otak dan saraf secara optimal perlu dibentuk Rumah Sakit Pusat Otak Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta.

Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi UPT Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;

Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan surat Nomor B/2668/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24 September 2012;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.
(2) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Direktur Utama.


Pasal 2
Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan di bidang otak dan saraf yang dilaksanakan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan kesehatan otak dan saraf secara paripurna dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
b. pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan penyakit otak dan saraf;
c. pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan;
d. pelaksanaan pelayanan rujukan;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang otak dan saraf serta kesehatan lainnya;
f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang otak dan saraf serta kesehatan lainnya;
g. pengelolaan sumber daya manusia; dan
h. pelaksanaan keuangan dan administrasi umum.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Organisasi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan;
b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian;
c. Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum; dan
d. Unit-Unit Non-struktural.

Bagian Pertama
Direktorat Pelayanan
Pasal 6
(1) Direktorat Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis.
(2) Direktorat Pelayanan dipimpin oleh seorang Direktur.


Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis;
b. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis.

Pasal 8
Direktorat Pelayanan terdiri atas:
a. Bidang Medik;
b. Bidang Keperawatan;
c. Bidang Penunjang;
d. Instalasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 9
(1) Bidang Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, peningkatan dan pengendalian mutu, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan medis.
(2) Bidang Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, peningkatan dan pengendalian mutu, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan.
(3) Bidang Penunjang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pelayanan penunjang, pemantauan, dan evaluasi pelayanan penunjang medis dan keperawatan.


Bagian Kedua
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian
Pasal 10
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan rumah sakit.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian dipimpin oleh seorang Direktur.


Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta;
b. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan;
c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.


Pasal 12
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pendidikan dan Pelatihan;
c. Bagian Penelitian dan Pengembangan;
d. Instalasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 13
(1) Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Bagian Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.
(3) Bagian Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penelitian dan pengembangan.


Bagian Ketiga
Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum
Pasal 14
(1) Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan administrasi umum.
(2) Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Direktur.


Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan administrasi umum; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.

Pasal 16
Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Administrasi Umum;
c. Instalasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 17
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan mobilisasi dana.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan akuntansi;
c. pelaksanaan urusan mobilisasi dana; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan keuangan.

Pasal 19
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi; dan
c. Subbagian Mobilisasi Dana.

Pasal 20
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan akuntansi.
(3) Subbagian Mobilisasi Dana mempunyai tugas melakukan urusan mobilisasi dana.


Pasal 21
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, publikasi, pelaporan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.

Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, publikasi dan kehumasan;
b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana;
c. penyusunan laporan; dan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, dan perlengkapan.

Pasal 23
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Hukum dan Organisasi; dan
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

Pasal 24
(1) Subbagian Tata Usaha, Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, publikasi, kehumasan, hukum, organisasi, dan tata laksana, serta penyusunan laporan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan.


BAB III
UNIT–UNIT NON STRUKTURAL
Bagian Pertama
Komite
Pasal 25
(1) Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur Utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
(2) Pembentukan Komite ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan rumah sakit, yang sekurang–kurangnya terdiri dari Komite Medik dan Komite Keperawatan.
(3) Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(4) Komite dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Komite ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.


Bagian Kedua
Instalasi
Pasal 26
(1) Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan rumah sakit.
(2) Pembentukan instalasi ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan dan kemampuan rumah sakit.
(3) Instalasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur terkait yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(4) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga–tenaga fungsional.
(5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.


Pasal 27
(1) Di lingkungan Direktorat Pelayanan sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Neurodiagnostik, Instalasi Farmasi, dan Instalasi Gizi.
(2) Di lingkungan Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Pendidikan dan Pelatihan dan Instalasi Riset Neurosains Terapan.
(3) Di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit, Instalasi Pemulasaraan Jenazah, dan Instalasi Binatu.


Bagian Ketiga
Satuan Pemeriksaan Intern
Pasal 28
(1) Satuan Pemeriksaan Intern adalah Satuan Kerja non struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern rumah sakit.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan dan dibentuk oleh Direktur Utama.


BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 29
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing–masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berada di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur berdasarkan peraturan perundang–undangan.


BAB V
STAF MEDIK FUNGSIONAL
Pasal 31
(1) Staf Medik Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(2) Staf Medik Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Medik Fungsional menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait.


Pasal 32
Struktur organisasi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

BAB VI
TATA KERJA
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di dalam lingkungannya masing–masing serta dengan unit–unit lainnya.

Pasal 34
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah–langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Pasal 35
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 36
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya.

Pasal 37
Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 38
Para Direktur, Kepala Bidang/Bagian, Kepala Subbagian, Ketua Komite, Kepala Instalasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Internal wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing–masing.

Pasal 39
Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 40
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

BAB VII
ESELON
Pasal 41
(1) Kepala Bagian di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum adalah jabatan struktural eselon III.a; dan
(2) Kepala Subbagian di lingkungan Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum adalah jabatan struktural eselon IV.a.


BAB VIII
DEESELONISASI
Pasal 42
Direktur Utama, Direktur Pelayanan, Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan, Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, Kepala Bidang di lingkungan Direktorat Pelayanan, dan Kepala Bagian di lingkungan Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan adalah jabatan non-eselon.

Pasal 43
Jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 44 dapat dijabat oleh tenaga fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan kerja dan/atau unit kerja.

Pasal 44
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN DAN PENUTUP
Pasal 45
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 46
Tatalaksana dari Organisasi ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012
Menteri Kesehatan
REPUBLIK INDONESIA,

NAFSIAH MBOI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali