Jabatan Fungsional


Jenis Pelayanan : Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat

Dasar Hukum :
* SK Menteri PAN No. 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat

Persyaratan :
* Surat Pengantar dari SKPD
* FC Ijazah sesuai formasi jabatan fungsional
* FC SK PNS
* Penetapan Angka Kredit (PAK)
* FC KARPEG
* SPMT
* DP3 dengan ketentuan setiap  unsur penilaian prestasi kerja dan  pelaksanaan pekerjaan min. bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

Standar Waktu Penyelesaian : 7 Hari Kerja

Biaya (Rupiah) : -
 

No comments:

Post a Comment