Tuesday, December 31, 2013

Kategori dan Pembagian Kelas Rumah Sakit di Indonesia

Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit

Rumah sakit adalah suatu Fasilitas Pelayanan Kesehatan perorangan yang menyediakan Rawat Inap dan Rawat Jalan yang memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri dari Observasi, Diagnostik, Terapeutik dan Rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita Sakit, Cidera dan Melahirkan.

Berdasarkan Jenis Pelayanan yang diberikan, rumah sakit dikategorikan dalam 2 Klasifikasi yakni:

1. Rumah Sakit Umum:

  • Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit,
  • RSU milik pemerintah dibagi dalam 4 tipe/kelas (A, B, C, D)

Rumah Sakit Tipe D

  • adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis Dasar

Rumah Sakit Tipe C

  • adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis Spesialitik Dasar yang meliputi spesialis :
–penyakit dalam,
–kesehatan anak,
–kebidanan dan kandungan
–bedah.

Rumah Sakit Tipe B

  • adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya 11 Spesialistik dan Sub Spesialistik Terbatas.
–Penyakit dalam,
–Kesehatan anak,
–Kebidanan dan penyakit kandungan,
–Bedah,
–Anesthesi,
–THT
–Kulit dan Kelamin,
–Radiologi,
–Pathologi klinik,
–Psikiatri,
–Neurologi,
–Mata,
–Bedah Digestif/Ortopedi
–Kardiologi

Rumah Sakit Tipe A

  • adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis Spesialistik Luas dan Sub Spesialistik Luas.
–Penyakit dalam,
–Kebidanan dan penyakit kandungan,
–Bedah,
–Kesehatan anak,
–Telinga, hidung dan tenggorokan,
–Mata,
–Syaraf,
–Jiwa,
–Kulit dan kelamin,
–Jantung,
–Paru,
–Radiologi,
–Anesthesi,
–Rehabilitasi medis,
–Patologi klinis,
–Patologi anatomi.
–dll

2. Rumah Sakit Khusus:

  • Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
  • Rumah sakit khusus meliputi :
  1. Rumah Sakit Jiwa
  2. Rumah Sakit Kusta
  3. Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA)
  4. Rumah Sakit Bersalin (RSB), dan
  5. Rumah sakit khusus lainnya

Bila dikategorikan menurut kepemilikan/pengelolanya, maka rumah sakit dapat dibagi menjadi rumah sakit publik dan rumah sakit privat. Secara umum, kepemilikan rumah sakit terbagi atas :

  1. Rumah Sakit Vertikal (Depkes)
  2. Rumah Sakit Provinsi (Pemda Provinsi)
  3. Rumah Sakit Kabupaten/Kota (Pemda Kabupaten/Kota)
  4. Rumah Sakit TNI/Polri
  5. Rumah Sakit Departemen Lain/BUMN
  6. Rumah Sakit Swasta

No comments:

Post a Comment