SELASA, 24 Desember 2013, hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur pelamar umum diumumkan.
Sedangkan bagi honorer kategori dua (K2), masih harus menunggu sebulan lagi karena pengumumannya dijadwalkan pada Januari 2014.
Bagaimana kesiapan pusat menjelang pengumuman CPNS 2013, berikut hasil petikan wawancara wartawan JPNN.com, Mesya Muhammad dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, di Jakarta kemarin.
Ada kekhawatiran tertundanya pengumuman CPNS memicu kecurigaan masyarakat terhadap potensi permainan . Bagaimana menurut Anda?
Bisa saya maklumi. Sebenarnya saya sudah
meminta Panselnas dan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri untuk
mengumumankan hasil TKD pada 14 Januari. Namun oleh Panselnas dan
konsorsium mengalami kesulitan untuk memenuhi tanggal tersebut. Dengan
alasan masih banyak lembar jawab komputer (LJK) yang belum selesai
diolah, mengingat instansi daerah terlambat memasukkan LJK. Bayangkan
saja, targetnya paling lambat tiga hari sejak tes pada 3-4 November
sudah dimasukkan LJK-nya, daerahnya baru memasukkan hingga pekan ketiga
November. Inilah yang membuat pemeriksaan menjadi terhambat.
Mengapa pengumuman dilaksanakan 24 Desember, saat suasana Natal? Apakah karena ingin meredam emosi masyarakat?
Ah tidak juga, kebetulan aja Panselnas dan
konsorsium baru menyelesaikan datanya mendekati perayaan Natal. Lagi
pula pelamar kan tidak harus melihat pengumumannya ke kantor, tapi bisa
lewat website. Sedangkan pengurusan berkas kan tidak langsung, tapi
beberapa hari setelah itu, bagi yang tidak mengadakan tes kompetensi
bidang (TKB).
Nah, yang terbaru saya dapat laporan kalau
daerah-daerah menolak mengumumkan hasil TKD pada 24 Desember. Mereka
minta Panselnas yang mengumumkan duluan. Kalau bagi kami tidak masalah,
Panselnas akan tetap mengumumkan hasil TKD pada 24 Desember lewat
website resmi KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan media
partner (yakni JPNN.com, red).
Namun, yang diumumkan hanya hasil LJK
saja. Sedangkan yang menetapkan kelulusan adalah pejabat pembina
kepegawaian dengan berdasarkan hasil LJK olahan Panselnas dan Konsorsium
PTN.
Lantas kapan mulai pemberkasan NIP bagi yang lulus, sementara Desember banyak liburnya?
Iya benar, 24 Desember pengumuman serentak
baik yang menggunakan sistim LJK maupun CAT. Untuk pemberkasan terlalu
teknis sekali, tapi yang pasti mereka terhitung CPNS per 1 Januari 2014
Bagaimana dengan honorer K2?
Kalau honorer K2 kan nanti Januari
diumumkan. Yang diambil bisa di bawah atau di atas 218 ribu orang (30
persen dari sekitar 640 ribu peserta TKD). Karena sampai sekarang masih
dalam tahap penggodokan, makanya dibuat bertahap.
Ada permintaan daerah untuk mempertimbangkan kembali kuota 30 persen. Bagaimana tanggapan Pak Menteri?
Kita lihat dululah hasil TKD-nya. Kuota 30
persen sebenarnya sudah lewat analisa yang mendalam. Setiap kebijakan
yang diambil pasti ada konsekuensinya, termasuk akan banyaknya honorer
yang gagal CPNS. Kalau ditanya mau diapain honorer yang gagal,
jawabannya ada di daerah. Kalau dibilang harus menunggu pusat, ya kan
aneh. Sekarang saya tanya, yang nyuruh angkat honorer siapa? Kan bukan
pusat, tapi kemauan daerah sendiri. Pemerintah sudah jelas ngatur dalam
PP 43 Tahun 2005 jo PP 48 Tahun 2007 kalau pemerintah daerah maupun
pusat dilarang mengangkat honorer lagi dan terakhir 2005. Persoalannya
kan ada di daerah, kenapa masih mau ngangkat honorer lagi dan parahnya
lagi ada oknum yang melakukan manipulasi data seolah-olah honorernya
bekerja sebelum 2005 atau pas 1 Januari 2005 sehingga dihitung masa
kerja setahun.
Sekarang kalau 70 persen honorer tidak
bisa diangkat, kenapa pusat lagi yang dibebankan. Padahal pemerintah
sudah berbaik hati mengangkat lebih satu juta honorer menjadi CPNS.
Jadi bagaimana solusi untuk
honorer yang gagal? Apakah akan dimasukkan ke dalam pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK) atau dijadikan outsourching?
Ini masih akan kita rumuskan. Di dalam UU
Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur sipil negara terdiri atas pegawai
negeri dan PPPK. Nah untuk PPPK ada mekanisme perekrutannya sendiri,
jadi beda dengan honorer. Kalau honorer, daerah yang angkat tanpa
perhitungan matang, PPPK harus ada perhitungan jelas. Sebab PPPK haknya
sama dengan pegawai negeri, bedanya di pensiun saja.
Tidak menutup kemungkinan honorer yang
gagal bisa masuk PPPK, tapi harus ikut prosedur rekrutmen PPPK juga.
Jadi tidak sertamerta mereka langsung masuk. Kalau daerah masih ingin
mempekerjakan honorer, ya silakan saja. Tapi bagi yang tidak bisa
mempekerjakan lagi karena alasan tidak ada anggaran, ya silakan
diberhentikan. Apakah diberikan kompensasi atau tidak, itu tergantung
kebijakan daerah.
Per Januari 2014, apakah daerah tidak diperkenankan lagi untuk membuat anggaran untuk gaji honorer?
Lah, kan sudah anda sebutkan tadi begitu hasil TKD honorer diumumkan tidak ada honorer lagi. Jadi istilah honorer sudah the end.
Kalau ada daerah yang ingin mempertahankan honorernya ya silakan. Tapi
konsekuensinya jadi tanggung jawab pemda. Begitu juga kalau daerah ingin
menganggarkan dana honorer, silakan saja. Namun ingat, apakah berani
mempertanggungjawabkan ke auditor bila ada temuan dana untuk honorer.
Sebab, yang namanya honorer tidak ada lagi.
Daerah bisa menggunakan SDM lain seperti supir, office boy lewat mitra (outsouching).
Sedangkan bila ingin mempekerjakan pegawai dengan keahlian tertentu
(bukan pegawai negeri) alias PPPK bisa mengajukan ke pusat. Nantinya
pusat yang menganalisa apakah benar-benar butuh atau tidak. Kalau butuh,
baru dikasi. Sistem penerimaan PPPK akan dibuat seperti penerimaan
CPNS. Jadi daerah tidak semaunya mengangkat PPPK, tapi pusatlah yang
mengatur kuotanya agar tidak kebablasan seperti honorer. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment