Tuesday, December 31, 2013

Belajar Sistem dan Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit atau Instansi / Lembaga Pemerintah

Belajar Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah untuk pemula (I)

Sebagian besar dari kita mungkin sudah tidak asing mendengar kata tender pengadaan barang/jasa pemerintah. Secara sederhana bila digambarkan kegiatan tender pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kompetisi secara jujur antara peserta tender (para pengusaha yang berminat menjadi mitra kerja sebagai penyedia barang/jasa yang diminta) yang diselenggarakan oleh panitia tender / pengguna barang/jasa.
Latar belakang Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa adalah :
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik;
Definisi :
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Sumber Dana :
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemerintah pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
Pelaksanaan :
  • Swakelola : Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
  • Pemilihan Penyedia Barang/Jasa : Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya dikerjakan oleh pihak lain yang memiliki kompetensi dalam melakukan pekerjaan tersebut yang pekerjaannya diawasi oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, sesuai perencanaan yang telah dibuat.
Meliputi Pengadaan :
  • Barang;
  • Pekerjaan Konstruksi;
  • Jasa Konsultansi; dan
  • Jasa Lainnya.
Prinsip :
  • efisien;
  • efektif;
  • transparan;
  • terbuka;
  • bersaing;
  • adil/tidak diskriminatif; dan
  • akuntabel.
Etika Pengadaan :
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
  4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

No comments:

Post a Comment