Pelaporan insiden adalah suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan
insiden keselamatan pasien, analisis dan solusi untuk pembelajaran.
Sistem pelaporan insiden dilakukan secara internal di rumah sakit dan
eksternal kepada Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS)
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sampai terbentuknya
Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Dalam Pasal 17 permenkes
no 1691 tahun 2011 ayat (1) menyatakan “Komite Keselamatan Pasien Rumah
Sakit yang telah ada dan dibentuk oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh
Indonesia (PERSI) masih tetap melaksanakan tugas sepanjang Komite
Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit belum terbentuk”
Laporan Insiden keselamatan pasien Internal adalah pelaporan secara
tertulis setiap kondisi potensial cedera dan insiden yang menimpa
pasien, keluarga pengunjung, maupun karyawan yang terjadi di rumah
sakit. Laporan insiden keselamatan pasien eksternal KKP-RS. Pelaporan
secara anonim dan tertulis ke KKP-RS setiap Kondisi Potensial cedera dan
Insiden Keselamatan Pasien yang terjadi pada pasien, dan telah
dilakukan analisa penyebab, rekomendasi dan solusinya.
Pelaporan insiden bertujuan untuk menurunkan insiden dan mengoreksi
sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien dan tidak untuk
menyalahkan orang (non blaming). Setiap insiden harus dilaporkan secara internal kepada TKPRS dalam waktu paling lambat 2×24 jam sesuai format laporan.
TKPRS melakukan analisis dan memberikan rekomendasi serta solusi atas
insiden yang dilaporkan dan melaporkan hasil kegiatannya kepada kepala
rumah sakit. Rumah sakit harus melaporkan insiden, analisis, rekomendasi
dan solusi Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) secara tertulis kepada
Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai format laporan:
- Akses Website KKP-RS: http://www.inapatsafety-persi.or.id
- Klik Banner Laporan Insiden Rumah Sakit di sebelah kanan atas.
- Setelah tampil terdapat 2 isian yang perlu diperhatikan yaitu :
- Bagi Rumah Sakit yang telah mempunyai kode rumah sakit untuk melanjutkan ke form laporan Insiden keselamatan pasien KKP-RS
- Bagi Rumah sakit yang belum mempunyai kode rumah sakit diharapkan mengisi Form data isian RS untuk mendapatkan kode rumah sakit yang dapat digunakan untuk melanjutkan ke form Laporan Insiden, KKP-RS.
- Apabila masih kurang jelas silahkan hubungi :
SekretariaT KKPRS PERSI d/a Kantor PERSI : Jl. Boulevard Artha Gading
Blok A-7 A No. 28, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14240 Telp : (021)
45845303/304 Jakarta.
Sistem pelaporan insiden kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien
Rumah Sakit harus dijamin keamanannya, bersifat rahasia, anonym (tanpa
identitas), tidak mudah diakses oleh yang tidak berhak. Pelaporan
insiden kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit mencakup
KTD, KNC, dan KTC, dilakukan setelah analisis dan mendapatkan
rekomendasi dan solusi dari TKPRS.
Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit melakukan pengkajian dan memberikan umpan balik (feedback) dan solusi atas laporan yang sampaikan oleh rumah sakit.
Empat Prinsip Penting Pelaporan Insiden:
- Fungsi utama pelaporan Insiden adalah untuk meningkatkan Keselamatan Pasien melalui pembelajaran dari kegagalan/ kesalahan.
- Pelaporan Insiden harus aman. Staf tidak boleh dihukum karena melapor
- Pelaporan Insiden hanya akan bermanfaat kalau menghasilkan respons yang konstruktif. Minimal memberi umpan balik ttg data KTD & analisisnya. Idealnya, juga menghasilkan rekomendasi utk perubahan proses/SOP dan sistem.
Analisis yang baik & proses pembelajaran yang berharga memerlukan
keahlian/keterampilan. Tim KPRS perlu menyebarkan informasi,
rekomendasi perubahan, pengembangan solusi.
Karakteristik laporan:
- Bersifat tidak menghukum: Pelapor bebas dari rasa takut dan pembalasan dendam atau hukuman sebagai akibat laporannya
- Rahasia: Identitas pasien, pelapor dan institusi disembunyikan
- Independen: sistem pelaporan yang independen bagi pelapor dan organisasi dari hukuman.
- Expert analysis: laporan di evaluasi oleh ahli yang menguasai masalah klinis dan telah terlatih untuk mengenal penyebab system yang utama.
- Tepat waktu: Laporan dianalisa segera dan rekomendasinya didesiminasikan secepatnya, khususnya bila terjadi bahaya serius.
- Orientasi sistem: Rekomendasi lebih berfokus kepada perbaikan dalam system, proses, atau produk daripada terhadap individu
- Responsif: Lembaga yang menerima laporan merupakan lembaga yang punya kapasitas memberikan rekomendasi.
No comments:
Post a Comment