Thursday, November 13, 2014

LOWONGAN KERJA PERAWAT RSUP PERSAHABATAN



PENGUMUMAN
Nomor KP.02.02/II.2/4775/2014

TENTANG
PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS
DI LINGKUNGAN RSUP PERSAHABATAN

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga dan peningkatan kualitas pelayanan pada rumah sakit umum pusat persahabatan Jakarta dibutuhkan:

PERAWAT

I.    PERSYARATAN UMUM
1. Pendidikan minimal DIII Perawat
2. berpengalaman atau tidak berpengalaman
3. usia maksimal 30 tahun pada desember 2014
4. tidak erikat kontrak dengan instansi pemerintah maupun swasta
5. Bersedia bekerja full time dan shift dan memiliki kompeten di bidangnya
6. bersedia bekerja sebagai pegawai non PNS RSUP Persahabatan dan tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil.

II.    Kelengkapan Berkas Pendaftaran:
a.    Surat lamaran ditulis diatas kertas bermaterai Rp. 6000, dengan mencantumkan alamat korespondensi dan nomer HP atau telepon yang bisa dihubungi.
b.    Foto copy ijazah yang telah dilegalisir asli.
c.    Nilai IPK minimal :
·         Institusi pendidikan Negeri 2,75
·         Institusi pendidikan swasta 3,00 (minimal akreditasi B)
d.    Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir.
e.    Asli surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas.
f.      Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
g.    Foto copy surat izin perawat untuk jabatan perawat.
h.    Foto copy sertifikat ketrampilan sesuai dengan kompetensi dan masih berlaku.
i.      Foto copy surat pengalaman kerja dari tempat kerja lama (bagi yang memiliki pengalaman kerja).
j.      Bagi calon pelamar yang berasal dari institusi swasta wajib melampirkan foto copy surat keterangan akreditasi dari BAN-PT.
III.    Mekanisme Pendaftaran:
a.    Surat permohonan ditulis tangan dan ditujukan kepada : Direktur Utama RSUP Persahabatan.
b.    Sebelum dikirimkan agar ditulis ulang semua kelengkapan berkas sesuai persyaratan oleh karena tidak ada mekanisme menyusuli kelengkapan berkas.
c.    Berkas yang sudah lengkap dimasukkan kedalam amplop coklat dan ditujukan kepada direktur utama RSUP Persahabatan dengan alamat PO BOX 0007 JAKARTA 13000 bertempat di kantor Pos Jakarta Timur. (berkas yang dikirim langsung ke bagian SDM / RSUP Persahabatan dan tidak melalui PO BOX dinyatakan tidak sah).
d.    Berkas paling lambat dikirim tanggal 16 Desember 2014. Pukul 15.00 WIB di Kantor Pos.
IV.    Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi diatas dinyatakan gugur.
V.    Jadwal Tahapan Seleksi:
a.    Pengumuman kelulusan sleksi administrasi                         : 17 Desember 2014
b.    Ujian tulis dan wawancara                                                       : 18 Desember 2014
c.    Psikotest                                                                                      : 22 Desember 2014
d.    Tes kesehatan                                                                            : 23 Desember 2014
e.    Pengumuman keluluasan                                                         : 29 Desember 2014
VI.    Pengumuman dapat diakses melalui www.rsuppersahabatan.co.id
VII.    Proses Penerimaan Tenaga Perawat Non PNS RSUP Persahabatan tidak dikenakan biaya apapun, apabila ditemukan ada oknum yang memungut biaya mohon dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

                                                                                                Jakarta, 22 Oktober 2014
                                                                                                            Ttd
                                                                                                    Direktur Utama

Friday, October 10, 2014

JADWAL POLIKLINIK RS PUSAT OTAK NASIONAL

POLIKLINIK
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
 
09.00 - 12.00
NEUROLOGY
dr. Indah Aprianti P, Sp.S
dr. Hendro Birowo, Sp.S
dr. Jimmy Alexander, Sp.S
dr. Made Ayu Wedariani, Sp.S
dr. Ranette Roza N, Sp.S
dr. Asnelia Devicaesaria, Sp.S
dr. Arie Khairani, Sp.S
dr.Ricki Gusanto, Sp.S
dr. Yohanna Kusuma, Sp.S
dr Bambang Tri Prasetyo, SpS,FINS
dr.Jofizal Jannis, Sp.S(K)
dr.Yuyun Miftaqul R, SpS
dr. Silvia Francina Lumempouw, Sp.S (K)
dr. Zicky Yombana, Sp.S
dr. Nizar Yamanie, Sp.S (K) 
(Dengan Perjanjian)
dr. Kemal Imran, SpS, MARS (Dengan Perjanjian)
dr. Lyna Soertidewi Kiemas, Sp.S (K), M.Epid 
(Dengan Perjanjian)
dr. Eka Musridharta, Sp.S-KIC
dr.Jofizal Jannis, SpS(K)
dr. Kemal Imran, SpS, MARS 
(Dengan Perjanjian)
13.00 - 16.00
dr. Zicky Yombana, Sp.S
dr.Ricki Gusanto, Sp.S
dr. Bambang Tri Prasetyo, Sp.S,FINS
dr. Asnelia Devicaesaria, Sp.S
dr. Arie Khairani, Sp.S
dr.Yuyun Miftaqul R, Sp.S
dr. Ranette Roza N, Sp.S
dr. Indah Aprianti P, Sp.S
dr. Hendro Birowo, Sp.S
dr. Made Ayu Wedariani, Sp.S
dr. Jimmy Alexander, Sp.S
dr. Yohanna Kusuma, Sp.S



 
09.00 - 14.00
PULMONOLOGI
dr. Sasmayani Eko W,Sp.P
dr.Windi Novriani D,Sp.P
dr. Sasmayani Eko W,Sp.P
dr.Windi Novriani D,Sp.P
dr.Sasmayani Eko W, Sp.P (Ming I & III )
 dr.Windi Novriani D, Sp.P (Ming II & IV)
 
09.00 - 14.00
PEDIATRI

dr.Roy Amardiyanto, sp.A

dr.Roy Amardiyanto, sp.A

 
09.00 - 14.00
BEDAH SYARAF
dr Fadhil,Sp.BS 
(Dengan Perjanjian)
dr.Abrar Arham, Sp.BS

dr.Abrar Arham, SpBS
dr Fadhil,Sp.BS 
(Dengan Perjanjian)
 
09.00 - 14.00
PSIKOLOGI KLINIK
dr. Bernadetta Y Bako,M.psi
dr. Bernadetta Y Bako,M.psi
dr. Bernadetta Y Bako,M.psi
dr. Bernadetta Y Bako,M.psi
dr. Bernadetta Y Bako,M.psi
 
08.30 - 14.30
GIGI
drg. Nella Arman Saibi
drg. Nella Arman Saibi
drg. Nella Arman Saibi
drg. Nella Arman Saibi
drg. Nella Arman Saibi
 
09.00 - 14.00
BEDAH ORTHOPEDI
dr.Andino Zavtra, Sp.OT 
(Dengan Perjanjian)


dr.Andino Zavtra, Sp.OT 
(Dengan Perjanjian)

Saturday, August 9, 2014

Persyaratan CPNS 2014 Terbaru


Syarat jadi pns 2014

1. Anda haruslah seorang warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Anda wajib memiliki catatan hukum yang bersih. Artinya, jika hendak menjadi pegawai negeri sipil Anda tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan

3. Anda tidak pernah diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri

4. Anda tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil maupun sebagai pegawai swasta

5. Saat ini Anda tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri atau bahkan sudah menjabat menjadi pegawai negeri

6. Pastikan bahwa pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang Anda miliki sesuai dengan kebutuhan lowongan-lowongan formasi yang ada

7. Sebagai seorang pegawai negeri sipil, Anda harus berkelakuan baik serta sehat jasmani dan rohani

8. Pemerintah membutuhkan banyak pegawai negeri untuk bekerja di setiap pelosok Indonesia. Oleh karena itu hendaknya Anda harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau bahkan di negara lain yang ditentukan oleh pemerintah sesuai kebutuhan

9. Akan ada syarat-syarat khusus yang ditentukan dalam persyaratan jabatan sertaip formasi serta instansi dan Anda diharuskan untuk mematuhinya
Sumber: jobsdb

Belajar dengan semangat, ingat kesuksesan menjadi PNS itu dari usaha anda dalam belajar kisi-kisi dan soal CPNS 2014. Dapatkan kisi-kisinya di http://tinyurl.com/sukses-cpns-2014

Penerimaan CPNS 2014: Inilah Instansi dengan Gaji Tertinggi


Bersiap-siaplah bagi Anda yang akan mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014, karena sebentar lagi akan dibuka pendaftaran atau penerimaan bulan ini. Tepatnya tanggal 20 Agustus Anda bisa mendaftar CPNS secara online.

Nah, bagi Anda yang menginginkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji tinggi, berikut ini ada 3 instansi yang dianggap memiliki gaji tinggi.

Dikutip dari Kabar24, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya gaji paling besar di antara PNS lain. Ini sesuai dengan anggapan yang mengasosiasikan lembaga ini dengan PNS gaji tertinggi.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman, gaji pokok PNS Kemenkeu pada dasarnya sama dengan PNS lain, yang membedakan adalah besaran tunjangan.

Dijelaskan, berdasarkan peraturan Kemenkeu No.289/KMK.01/02007, PNS Kemenkeu mendapatkan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN). TKPKN paling besar didapat tingkat eselon I atau golongan IV/e yaitu Rp46,95 juta. Sedangkan terendah senilai Rp1,3 juta untuk golongan I/a.

“Kalau S1 kan golongan III/a, di TKPKNn-ya sekitar Rp3-10 juta,” kata Herman, Rabu (6/8/2014).

Herman menjelaskan berdasarkan Kepmen Keuangan Nomor 164/KMK.03/2007 pegawai pajak Kementerian Keuangan mendapatkan tambahan Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT).

“Saya lupa golongan-golongannya. Tapi kalau terbesarnya Rp20 juta, terendahnya Rp2,6 juta. Dia juga punya tunjangan Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) sekitar Rp1,5 juta,” tambahnya.

Selain Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) jadi dua instansi dengan PNS bergaji terbesar selanjutnya.

Alasan BPK menggaji PNS-nya tinggi adalah karena reformasi birokrasinya sudah mencapai 100%. Selain itu, ada tunjangan yang disebut Tunjangan Khusus Pembinaan Kegiatan (TKPK) yang didapat PNS BPK.

“Untuk tunjangannya yang saya ingat ada Tunjangan Khusus Pembinaan Kegiatan (TKPK) terbesarnya Rp35,21 juta, terendahnya Rp1,23 juta,” kata Herman.

Sedangkan untuk MA, belum ada informasi lebih lanjut mengenai besaran gaji, dan tunjangan yang didapat. Herman mengatakan MA telah mencapai reformasi birokrasi seperti BPK dan Kemenkeu, sehingga PNS-nya punya gaji yang cukup tinggi.

“Kalau MA saya belum baca. Tapi capaian reformasi birokrasinya itu sudah 100% juga seperti BPK dan Kemenkeu,” tambahnya.

Ketiga instansi itu yakni Kemenkeu, BPK dan MA menjadi pilot project reformasi birokrasi yang diprogramkan pemerintah.

“Makanya 3 lembaga ini jadi pilot project reformasi birokrasi lembaga 2010-2014,” tutupnya.

Sayangnya di antara ketiga instansi ini, hanya Kemenkeu yang membuka formasi jabatan CPNS 2014. BPK dan MA dalam pengumuman yang dirilis di Menpan.go.id.

Catatan Penting :
1. Penyampaian penetapan Formasi CPNS olen Menpan-RB mulai tanggal 11 sampai 15 Agustus 2014
2. Pengumuman lowongan formasi oleh instansi dimulai tanggal 18-29 Agustus 2014
3. Pendaftaran dan registrasi dilakukan secara online hanya disitus alamat resmi panselnas.menpan.go.id/--->sscn.bkn.go.id dimulai tanggal 20 Agustus sampai 3 September 2014
4. Pelaksanaan SELEKSI CPNS (TKD dan TKB bagi instansi yang menyelenggarakan) dimulai 8 September 2014 sampai Selesai
5. Materi Ujian CPNS CPNS 2014 Memakai sistem CAT (Computer Assited Test) dapat dipelajari di situs : tinyurl.com/tryout-CAT-CPNS-2014
6. Tes Ujian CPNS 2014 dikabarkan dilakukan secara bertahap
7. Kisi - kisi soal ujian CPNS 2014 di : tinyurl.com/Kisi-Kisi-Soal-CPNS-2014
8. Masih ada waktu untuk mempersiapkan diri, segera berlatih latihan Soal CPNS disini tinyurl.com/Latihan-Soal-CPNS-2014

SUMBER: MENPAN-RB

Jadwal Rekrutmen CPNS RS Pusat Otak Nasional 2014



1. Penyampaian penetapan Formasi CPNS olen Menpan-RB mulai tanggal 11 sampai 15 Agustus 2014

2. Pengumuman lowongan formasi oleh instansi dimulai tanggal 18-29 Agustus 2014

3. Pendaftaran dan registrasi dilakukan secara online hanya disitus alamat resmi http://panselnas.menpan.go.id/--->sscn.bkn.go.id dimulai tanggal 20 Agustus sampai 3 September 2014

4. Pelaksanaan SELEKSI CPNS (TKD dan TKB bagi instansi yang menyelenggarakan) dimulai 8 September 2014 sampai Selesai

5. Materi Ujian CPNS CPNS 2014 Memakai sistem CAT (Computer Assited Test) dapat dipelajari di situs : http://tinyurl.com/tryout-CAT-CPNS-2014

6. Tes Ujian CPNS 2014 dikabarkan dilakukan secara bertahap

7. Silakan belajar dengan semangat, ingat kesuksesan menjadi PNS itu dari usaha anda dalam belajar kisi-kisi dan soal CPNS 2014. Dapatkan kisi-kisinya di http://tinyurl.com/Kisi-Kisi-Soal-CPNS-2014

8. Masih ada waktu untuk mempersiapkan diri, segera berlatih latihan Soal CPNS disini http://tinyurl.com/Latihan-Soal-CPNS-2014.
Tetap semangat!

SUMBER: MENPAN-RB

Jangan Lupa Bagikan info ini ke teman-teman anda.

Sasaran Kerja Pegawai (Perawat di RS) Pusat Otak Nasional

Sasaran Kerja Pegawai (Perawat di RS)
Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestrasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan mulai tahun 2014, perlu disikapi secara positif oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa kecuali profesi perawat di rumah sakit. Karena PP itu memang bertujuan untuk menilai kinerja PNS di semua lini. Dengan PP yang baru itu, maka PP No 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang dikenal dengan istilah DP3 dianggap tidak sesuai lagi sehingga tidak berlaku.

Ada yang menarik dalam PP itu adalah tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yaitu rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.

Konsekuensi dari aturan itu, mengharuskan setiap perawat yang berstatus PNS harus memiliki sasaran kerja yang jeljelas  yang meliputi aspek kuantitatif, kualitatif, waktu dan biaya kalau ada, yang dibuat setiap tahun pada awal tahun. Karena penilaian didasarkan dengan membandingkan realisasi kerja dan target.

Di rumah sakit, perawat dikelompokan menjadi beberapa kelompok yaitu ada kepala ruang, ketua team/PN dan perawat pelaksana. Dengan mengacu pada aturan tersebut di atas, mungkin SP2KP (Sistem Pemberian Pelayanan Keperawatan Profesional) bisa dijadikan acuan dalam menyusun SKP tersebut.

Di bawah ini ditampilkan kegiatan dalam SP2KP yang mungkin bisa dijadikan Sasaran Kerja Pegawai bagi perawat :

Kepala Ruang

Menyusun Rencana Jangka Pendek : Harian, Bulanan, Tahunan
Menyusun jadwal dinas
Membuat daftar alokasi pasien
Memimpin operan
Morning meeting
Pre converence
Post converence
Menciptakan iklim motivasi
Mengatur pendelegasian
Melakukan supervisi
Mengevaluasi indikator mutu
Melakukan audit dokumentasi
Melakukan survey kepuasan pasien, keluarga, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya
Melakukan survey masalah kesehatan/keperawatan
Melakukan penilaian kinerja ketua Tim dan Perawat Pelaksana
Merencanakan dan melaksanakan pengembangan staf
Memimpin rapat keperawatan
Memimpin konferensi kasus
Melakukan rapat tim kesehatan
Melakukan kolaborasi dengan dokter
Melaksanakan asuhan keperawatan : pengkajian perawatan, diagnosa, rencana, impelementasi dan evaluasi.
Ketua Team

Menyusun Rencana Jangka Pendek : Harian, Bulanan
Memimpin operan
Morning meeting
Pre converence
Post converence
Menciptakan iklim motivasi
Mengatur pendelegasian
Melakukan supervisi
Melakukan penilaian kinerja Perawat Pelaksana
Memimpin konferensi kasus
Melakukan rapat tim kesehatan
Melakukan kolaborasi dengan dokter
Melaksanakan asuhan keperawatan : pengkajian perawatan, diagnosa, rencana, impelementasi dan evaluasi.
Perawat Pelaksana

Menyusun Rencana Jangka Pendek : Harian
Morning meeting
Pre converence
Post converence
Melakukan kolaborasi dengan dokter
Melaksanakan asuhan keperawatan : pengkajian perawatan, diagnosa, rencana, impelementasi dan evaluasi.

Saturday, July 12, 2014

Pendaftaran CPNS 2014, Tinggal Tunggu Aba-aba Panselnas

Pendaftaran CPNS 2014, Tinggal Tunggu Aba-aba Panselnas



Bagi peminat kursi CPNS diharapkan agar bersabar untuk menunggu jadwal pendaftaran CPNS Tahun ini. Meski pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah berkali-kali menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi CPNS 2014 akan dilaksanakan Juli, nyatanya hingga hari ini belum juga ada kepastian tanggal.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, memang hingga kemarin Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 belum menetapkan tanggal pendaftaran. "Ini Panselnas masih rapat-rapat, bahas tahapan, termasuk soal pendaftaran. Sabar saja deh," ujar Herman kepada JPNN, kemarin (7/7).

Dia memastikan, rencana belum ada perubahan, yakni pendaftaran dilakukan pada Juli ini dan tes kompetensi dasar (TKD) dimulai Agustus mendatang.

Herman tidak berani memerkirakan tanggal berapa pendaftaran akan dibuka. Disebutkan, hal tersebut kewenangan penuh Panselnas.

Jika sudah diputuskan Panselnas, nantinya akan diterbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah.

"Jika sudah ditetapkan nanti ada pemberitahuan formal ke PPK bahwa tanggal sekian dimulai tahapan pendaftaran," terang Herman.
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online, dengan sistem single entry. Pelamar dapat memilih tiga pilihan jabatan pada satu instansi.

Diketahui, penerimaan CPNS tahun 2014 ini akan dibuka 100 ribu formasi pegawai yang terdiri dari 65 ribu PNS dan 35 ribu Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk instansi pusat yang akan memperoleh formasi sebanyak 31 Kementerian dan 40 lembaga. Untuk pemda, sebanyak 28 provinsi dan 383 kabupaten/kota. (sam/jpnn)

INFO TERBARU PELAKSANAAN SELEKSI CPNS 2014

INFO TERBARU CPNS 2014

1. Pendaftaran Seleksi CPNS 2014 rencana dimulai 17 Juli 2014
2. Pelaksanaan Ujian Sistem CAT rencana akan dilaksanakan mulai 26 Agustus 2014;
3. Tahun 2014 dibuka 100 ribu formasi yang terdiri dari 65 ribu PNS dan 35 ribu PPPK.
4. Formasi Instansi Pusat sebanyak 31 Kementerian dan 40 Lembaga
5. Formasi Instansi daerah sebanyak 28 Provinsi dan 383 kabupaten/kota
6. Dialokasikan 5% untuk formasi pelamar lintas disiplin ilmu.
7. Pendaftaran dan registrasi dilakukan secara online hanya disitus alamat resmi sscn.bkn.go.id
8. Pelaksanaan seleksi cpns 2014 menggunakan CAT, contoh soal CAT CPNS lihat disini
9. Satu pelamar dapat memilih 3 jabatan dalam 1 instansi
10. Persyaratan Administrasi SKCK, Kartu Kuning, Surat Keterangan Sehat TIDAK DIPERLUKAN saat registrasi awal
11. Tes CPNS 2014 Terdiri dari Tes kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)

CATATAN:
Sebelum pelaksanaan ujian cat yang wajib digunakan oleh semua instansi pusat dan daerah, KEMENPAN dan BKN mensosialisasikan sistem CAT CPNS di beberapa kota di Indonesia sebagai berikut:
a) 12 Juli 2014, Semarang-Jawa Tengah, Universitas Diponegoro
b) 14 Juli 2014, Denpasar-Bali, Universitas Mahendratta
c) 16 Juli 2014, Surabaya-Jawa Timur, Universitas Airlangga
d) 18 Juli 2014, Makassar-Sulawesi Selatan, Universitas Hassanudiin
e) 22 Juli 2014, Medan-Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara

Saturday, July 5, 2014

LOGO RS PUSAT OTAK NASIONAL

RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL
"MELAYANI DENGAN MULIA"

DAFTAR NAMA DOKTER RS PUSAT OTAK NASIONAL

DAFTAR DOKTER RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL




Prof. dr. Jusuf Misbach, Sp.S(K), FAAN

Spesialis Saraf
 
Dr. Silvia F Lumempouw, Sp.S (K)
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Lyna Soertidewi, Sp.S (K)
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Nizar Yamanie, Sp.S(K)
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Jofizal Jannis,Sp.S (K)
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Eka Musridharta, Sp.S, KIC
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Yohanna Kusuma, Sp.S
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Bambang Tri Prasetyo P, Sp.S
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Ricky Gusanto Kurniawan, Sp.S
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Yuyun Miftaqul R, Sp.S
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Indah Aprianti P, Sp.S
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Made Ayu Wedariani, Sp.S
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Asnelia Devicaesaria, Sp.S
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Zicky Yombana, Sp.S
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Ranette Roza, Sp.S
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Arie Khairani, Sp.S
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Jimmy Alexander, Sp.S
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Hendro Birowo, Sp.S
 
Spesialis Saraf
 
Dr. Abrar Arham, SpBS
 
Spesialis Bedah Saraf
 
Dr. Windi Novriani D, Sp.P
 
Spesialis Pulmonologi
 
Dr. Sri Mulyani, Sp.P
 
Spesialis Pulmonologi
 
Dr. Roy P. Sibarani, SpPD, KEMD, FES
 
Spesialis Penyakit Dalam
 
Dr. Betriza, SpJP
 
Spesialis Jantung & Pembuluh Darah
 
Dr. Roy Amardiyanto, Sp.A
 
Spesialis Anak
 
Dr. Cynthia, SpPK
 
Spesialis Patologi Klinik
 
Dr. Wenny Rinawati,SpPK
 
Spesialis Patologi Klinik
 
Dr. Yulia Hafni, SpAn
 
Spesialis Anestesi
 
Dr. Rama Garditya, SpAn
 
Spesialis Anestesi
 
Dr. Melita Sp.Rad, (K)
 
Spesialis Radiologi
 
Dr. Khairun Niswati, Sp.Rad
 
Spesialis Radiologi
 
Dr. Marissa Pretti Pebriani, Sp.Rad
 
Spesialis Radiologi
 
Drg. Nella Arman Saibi
 
Dokter Gigi
 
Dr. Lia Fatimah, MARS
 
Dokter Umum
 
Dr. Redy, M.Kes
 
Dokter Umum
 
Dr. Anna Mardiana Ritonga
 
Dokter Umum
 
Dr. Hastrina Mailani
 
Dokter Umum
 
Dr. Vina Karina Apriyani
 
Dokter Umum
 
Dr. Liku Vianty Matongan
 
Dokter Umum
 
Dr. Sari Nur Assyifa
 
Dokter Umum

Tuesday, June 17, 2014

PENGAKUAN ATAS KUALITAS PELAYANAN - AKREDITASI

Akreditasi Rumah Sakit, Pengakuan Atas Kualitas Layanan
Tulis apa yang kamu kerjakan. Kerjakan apa yang kamu tulis.
drg. Puti Aulia Rahma, MPH
(seperti ditulis dalam Majalah Dental&Dental edisi September-Oktober 2012)
Saat ini masyarakat semakin sadar untuk memilih layanan kesehatan yang baik. Beberapa contohnya adalah masyarakat saat ini tidak sungkan lagi untuk mempertanyakan alternatif perawatan yang akan mereka terima sesuai dengan kondisi keuangan mereka saat ini. Mereka juga tidak sungkan lagi untuk berdiskusi dengan dokter mengenai kegunaan dan efek samping obat yang diresepkan dokter kepada mereka. Masyarakat juga mulai kritis mempertanyakan apakah alat kedokteran yang digunakan untuk memeriksa mereka sudah steril atau belum. Bahkan tidak sedikit orang yang ingin melihat proses sterilisasi tersebut. Bila ada pelayanan yang dirasa kurang memuaskan, masyarakat saat ini tidak malas lagi menegur staf medis yang bersangkutan atau mengeluarkan unek-unek mereka melalui kotak saran. Singkatnya masyarakat mau yang terbaik untuk diri mereka sesuai kondisi mereka saat ini.
Untuk menghadapi dinamika masyarakat sedemikian rupa, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tidak tinggal diam. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan dilaksanakannya akreditasi rumah sakit dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan. Akreditasi mengandung arti suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang telah terakreditasi, mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar. Sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit, sudah sesuai standar. Prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah sesuai dengan standar.
Berdasarkan standar akreditasi versi 2007, terdapat tiga tahapan dalam pelaksanaan akreditasi yaitu akreditasi tingkat dasar, akreditasi tingkat lanjut serta akreditasi tingkat lengkap. Akreditasi tingkat dasar menilai lima kegiatan pelayanan di rumah sakit, yaitu: Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Gawat Darurat dan Rekam Medik. Akreditasi tingkat lanjut menilai 12 kegiatan pelayanan di rumah sakit, yaitu: pelayanan yang diakreditasi tingkat dasar ditambah Farmasi, Radiologi, Kamar Operasi, Pengendalian Infeksi, Pelayanan Resiko Tinggi, Laboratorium serta Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3). Akreditasi tingkat lengkap menilai 16 kegiatan pelayanan di rumah sakit, yaitu: pelayanan yang diakreditasi tingkat lanjut ditambah Pelayanan Intensif, Pelayanan Tranfusi Darah, Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Pelayanan Gizi. Rumah sakit boleh memilih akan melaksanakan akreditasi tingkat dasar (5 pelayanan), tingkat lanjut (12 pelayanan) atau tingkat lengkap (16 pelayanan) tergantung kemampuan, kesiapan dan kebutuhan rumah sakit baik pada saat penilaian pertama kali atau penilaian ulang setelah terakreditasi. Berdasarkan standar akreditasi versi 2007 ini, sertifikasi yang diberikan kepada rumah sakit berupa: tidak terakreditasi, akreditasi bersyarat, akreditasi penuh dan akreditasi istimewa. Tidak terakreditasi artinya hasil penilaian mencapai 65% atau salah satu kegiatan pelayanan hanya mencapai 60%. Akreditasi bersyarat artinya penilaian mencapai 65% - 75% dan berlaku satu tahun. Akreditasi penuh artinya hasil penilaian mencapai 75% dan berlaku selama 3 tahun. Akreditasi istimewa diberikan apabila dalam tiga tahun berturut-turut rumah sakit mencapai nilai terakreditasi penuh dan status ini berlaku selama 5 tahun. Rumah sakit wajib melaksanakan akreditasi minimal 6 bulan setelah SK perpanjangan izin keluar dan 1 tahun setelah SK izin operasional.
Manfaat implementasi standar akreditasi versi 2007 ini terutama ditujukan bagi penerima layanan kesehatan, pasien. Selain bermanfaat bagi pasien, akreditasi juga bemanfaat bagi petugas kesehatan di rumah sakit, bagi rumah sakit itu sendiri, bagi pemilik rumah sakit dan bagi perusahaan asuransi. Bagi tenaga kesehatan di rumah sakit, akreditasi berfungsi untuk menciptakan rasa aman bagi mereka dalam melaksanakan tugasnya. Mereka akan merasa aman karena sarana dan prasarana yang tersedia di rumah sakit sudah memenuhi standar sehingga tidak akan membahayakan diri mereka. Selain itu, sarana dan prasarana yang sesuai standar juga sangat membantu mempermudah proses kerja mereka. Bagi rumah sakit, akreditasi bermanfaat sebagai alat untuk negosiasi dengan pihak ketiga misalnya asuransi atau perusahaan. Dalam hal ini, akreditasi bisa dibilang berfungsi sebagai salah satu alat berpromosi. Bagi pemilik rumah sakit, akreditasi berfungsi sebagai alat untuk mengukur kinerja pengelola rumah sakit. Sedangkan bagi perusahaan asuransi, akreditasi bermanfaat sebagai acuan dalam memilih dan mengadakan kontrak dengan rumah sakit. Perusahaan asuransi enggan mempertaruhkan nama baiknya dihadapan kliennya dengan memilih rumah sakit berpelayanan buruk.
Dalam penerapannya, standar akreditasi versi 2007 memiliki banyak kekurangan. Seperti dilansir dalam situs Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), standar akreditasi versi 2007 lebih berfokus pada penyedia layanan kesehatan (rumah sakit), kuat pada input dan dokumen namun lemah dalam implementasi dan dalam proses akreditasi kurang melibatkan petugas. Untuk menutupi kekurangan ini, KARS mengembangkan standar akreditasi versi 2012. Standar akreditasi versi 2012 ini memiliki kelebihan yaitu lebih berfokus pada pasien; kuat dalam porses, output dan outcome; kuat pada implementasi serta melibatkan seluruh petugas dalam proses akreditasinya. Dengan adanya perbaikan ini diharapkan rumah sakit yang lulus proses akreditasi versi 2012 ini benar-benar dapat meningkatkan mutu pelayanannya dengan lebih berfokus pada keselamatan pasien.
Standar akreditasi 2012 ini mirip dengan standar akreditasi internasional. Dalam standar akreditasi baru ini terdapat 4 kelompok standar yang terdiri dari 1.048 elemen yang akan dinilai. Keempat kelompok standar akreditasi rumah versi 2012 yaitu: kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien, kelompok standar manajemen rumah sakit, sasaran keselamatan pasien rumah sakit dan sasaran Millenium Development Goals. Dalam kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien, komponen penilaian selain berfokus pada hal – hal terkait pelayanan pasien dan keluarga, mulai dari pemenuhan hak-hak pasien, pendidikan pasien dan keluarga sampai ke pelayanan yang akan diberikan kepada pasien. Pada kelompok standar manajemen rumah sakit, komponen yang dinilai misalnya upaya manajemen untuk memberikan dukungan agar rumah sakit dapat memberi pelayanan yang baik kepada pasien. Sasaran keselamatan pasien di rumah sakit dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan lebih baik dan memperhatikan keselamatan pasien. Jangan sampai pasien yang datang ke rumah sakit membawa pulang penyakit lagi. Sasaran Millenium Development Goals merupakan komponen penilaian tambahan dalam standar akreditasi rumah sakit, khusus di Indonesia. Sasaran-sasarannya berupa penurunan angka kematian ibu dan bayi, penurunan kasus HIV dan AIDS serta pengendalian tuberkulosis. Tingkat-tingkat kelulusan berdasarkan standar akreditasi versi 2012 adalah dasar, madya, utama dan paripurna. Tingkat paripurna adalah tingkat kelulusan tertinggi yang dapat diraih oleh rumah sakit. Dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit menggunakan standar akreditasi versi 2012 ini, surveyor akan menemui pasien untuk mencari bukti adanya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yang berfokus pada keselamatan pasien. Bila tidak ditemukan bukti, maka proses penilaian tidak akan lanjut ke komponen lain. Saat ini seluruh rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjaga mutu pelayanannya dengan melaksanakan akreditasi minimal setiap 3 tahun sekali.
Manfaat langsung dari implementasi standar akreditasi versi 2012 adalah rumah sakit akan lebih mendengarkan keluhan pasien dan keluarganya. Rumah sakit akan lebih "lapang dada" menerima kritik dan saran dari pasien dan keluarganya, tidak lagi menjadi pihak yang selalu benar. Rumah sakit juga akan lebih menghormati hak-hak pasien dan melibatkan pasien dalam proses perawatan sebagai mitra. Dalam hal ini, pasien dan keluarganya akan diajak berdiskusi dalam menentukan perawatan terbaik sesuai kondisi pasien saat ini. Implementasi standar akreditasi versi 2012 juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit telah melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan berdasar keselamatan pasien. Selain itu, implementasi standar akreditasi versi 2012 juga akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga berkontribusi terhadap kepuasan karyawan. Rumah sakit yang telah lulus akreditasi versi 2012 akan memiliki modal negosiasi dengan perusahaan asuransi kesehatan dan sumber pembayar lainnya dengan lengkapnya data tentang mutu pelayanan rumah sakit. Implementasi standar akreditasi versi 2012 akan dapat menciptakan budaya belajar dengan adanya sistem pelaporan yang tepat dari kejadian yang tidak diharapkan di rumah sakit. Manfaat lain dari implementasi standar akreditasi versi 2012 adalah terbangunnya kepemimpinan kolaboratif yang menetapkan kualitas dan keselamatan pasien sebagai prioritas dalam semua tahap pelayanan.
Tahapan yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan akreditasi adalah: pembinaan akreditasi oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan, bimbingan akreditasi oleh surveyor pembimbing, survei akreditasi oleh surveyor akreditasi dan pendampingan pasca akreditasi oleh tim pendampingan yang terdiri dari Kemenkes, KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit), PERSI daerah dan Dinas Kesehatan. Tahap pembinaan akreditasi bertujuan untuk menyiapkan sistem pelayanan di rumah sakit. Hasil pembinaan berupa rekomendasi yang mencakup aspek hukum atau aspek manajemen pelayanan yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah rumah sakit perlu bimbingan atau tidak. Tahap bimbingan akreditasi bertujuan untuk memberikan penjelasan, pemahaman dan penerapan standar pelayanan yang menjadi item penilaian dalam akreditasi. Hasil bimbingan ini berupa rekomendasi tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan rumah sakit dan dokumen yang perlu disediakan untuk mencapai akreditasi. Bila masih membutuhkan bimbingan, rumah sakit berhak untuk meminta bimbingan dari konsultan luar selain KARS untuk mendapat bimbingan lebih intensif. Tahap survey akreditasi merupakan saatnya penilaian terhadap pemenuhan standar rumah sakit menggunakan instrumen akreditasi yang dikeluarkan oleh KARS. Survei akreditasi dilakukan oleh KARS sedangkan sertifikasi diberikan oleh Dirjen Pelayanan Medik DepKes RI berdasarkan rekomendasi KARS. Rumah sakit tidak dapat memilih surveyor akreditasi untuk menjamin objektivitas penilaian. Tahap pendampingan pasca akreditasi bertujuan menindaklanjuti rekomendasi hasil survey akreditasi agar rumah sakit yang telah terakreditasi dapat meningkatkan mutu pelayanan yang masih dibawah standar dan tetap mempertahankan mutu pelayanan yang sudah tercapai. Pendampingan dilaksanakan secara berkala minimal 6 bulan pasca survey akreditasi.
Selain diakreditasi dengan standar nasional, beberapa rumah sakit di Indonesia, khususnya rumah sakit pemerintah, juga akan diakreditasi menggunakan standar internasional. Sebenarnya telah banyak rumah sakit di Indonesia yang terakreditasi secara internasional, namun kebanyakan rumah sakit swasta. Kondisi ini semakin menanamkan kesan bahwa rumah sakit pemerintah memang kurang layak dipercaya dan kurang mampu memberikan pelayanan terbaik baik masyarakat. Rencananya, tujuh rumah sakit besar pemerintah akan dipersiapkan untuk akreditasi internasional pada tahun 2013. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah bekerjasama dengan lembaga akreditasi internasional yaitu Joint Commission International (JCI) dari Amerika Serikat. JCI dipilih karena paling banyak berafiliasi dengan berbagai rumah sakit besar di dunia dan merupakan salah satu lembaga akreditasi yang dianggap berpengalaman. Akreditasi internasional ini bertujuan untuk "menyetarakan" mutu pelayanan rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit internasional. Dengan adanya akreditasi internasional ini diharapkan tumbuh pula kepercayaan dan pengakuan dari masyarakat bahwa rumah sakit pemerintah mampu memberikan layanan kesehatan terbaik. Dengan pengakuan ini diharapkan dapat membendung arus masyarakat yang berlomba-lomba berobat ke luar negeri. Dengan adanya akreditasi internasional ini, pemerintah menjamin adanya peningkatan mutu layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah tanpa diiringi dengan kenaikan harga. Kedepannya, tidak hanya rumah sakit swasta atau pemerintah yang akan mendapat akreditasi tetapi juga Rumah Sakit TNI atau Polri dan Rumah Sakit pendidikan. Terutama rumah sakit pendidikan, penting untuk mendapatkan akreditasi untuk membuktikan bahwa pelayanan yang diberikan rumah sakit ini memang benar-benar merupakan layanan bermutu. Adanya akreditasi bagi Rumah Sakit Pendidikan juga diharapkan dapat meluruskan anggapan masyarakat bahwa mereka akan menjadi "kelinci percobaan" bila menjadi pasien di rumah sakit tersebut.
Untuk mendapatkan tingkat kelulusan akreditasi yang baik, diperlukan adanya kerja sama antar semua pihak di rumah sakit. Semua staf rumah sakit, mulai dari pimpinan puncak sampai staf lapis terbawah harus memiliki semangat yang sama dalam mewujudkannya. Pimpinan puncak hingga ke staf lapisan bawah harus memiliki pemahaman yang sama mengenai alasan dilaksanakannya akreditasi. Jangan sampai ada pihak yang menganggap bahwa akreditasi ini akan menjadi beban yang menambah-nambah kerjaan mereka karena harus bekerja sesuai standar-standar akreditasi. Sejatinya, standar-standar yang dijadikan komponen penilaian dalam survey akreditasi adalah untuk dipenuhi dan diimplementasikan dalam jangka panjang bukan hanya pada saat survey akreditasi. Dengan adanya kerjasama dan semangat yang sama tinggi dari semua pihak di rumah sakit, bukan hal mustahil akan terciptanya layanan kesehatan berkualitas tinggi yang langgeng bagi masyarakat.
Sumber : Majalah Dental&Dental diterbitkan November-Desember 2012