Tuesday, June 17, 2014

KOMPONEN STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT

PENDAHULUAN
Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang telah dikenal sejak ribuan tahun sebelum masehi. Hal ini dapat kita lihat dalam sejarah perkembangan pelayanan kesehatan seperti Institusi spesifik yang dikenal dengan nama Rumah Sakit pada kurang lebih tahun 431 SM di Sri Lanka telah dibangun rumah sakit dengan nama rumah sakit Brahmanti, pada tahun 230 SM di Hindustan, Raja Ashoka telah membangun 18 unit rumah sakit yang sudah dilengkapi tenaga medis dan perawat, kemudian Konsili Nicea mengharuskan setiap Katedral menyediakan pelayanan kesehatan kepada orang-orang miskin, janda, yatim piatu, dan musafir yang sakit.
Di Indonesia, rumah sakit pertama kali didirikan oleh VOC pada tahun 1626 M dan kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan Rafles pada jaman penjajahan Inggris. Sejak rumah sakit mula-mula, abad pertengahan sampai dengan saat ini rumah sakit selalu berupaya meningkatkan mutu pelayanannya melalui penciptaan dan penerapan standar pelayanan rumah sakit seperti pada tahun 1918 The American College of Surgeons telah menyusun Hospital Standardization Programme, selanjutnya pada tahun 1951 terbentuknya Joint Commission on Accreditation of Hospital.
Sedangkan di Indonesia pada tahun 1979 dalam persyaratan untuk lulus akreditasi, rumah sakit harus memiliki program pengendalian mutu yang baik, pada tahun 1993 Menteri Kesehatan telah menetapkan keputusan strategis diantaranya adalah menetapkan Standar Pelayanan Rumah Sakit dan mewajibkan seluruh rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakannya dan pada tahun 1995 Dirjen Yanmed menetapkan keputusan dimulainya program akreditasi rumah sakit.
Disamping keputusan-keputusan strategis sebagimana disebutkan diatas, peraturan perundang-undangan juga mengamanatkan bahwa program akreditasi rumah sakit dengan berbagai alasan memang haruslah dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari dua Undang-Undang yaitu yang pertama Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Pratik Kedokteran dan yang kedua Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Pratik Kedokteran dapat dilihat bahwa semua penyedia pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan profesi kedokteran harus membenahi diri, penyedia pelayanan kesehatan tersebut meliputi Puskesmas , Balai Pengobatan, Praktek Dokter, Rumah Sakit, dan sebagainya.
Dari beberapa institusi tersebut, Rumah Sakit merupakan institusi yang memiliki beban yang paling berat mempersiapkan diri dalam menyesuaikan Undang-Undang praktik kedokteran tersebut . Dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis mengerjakan kegiatan profesinya paling banyak di Rumah Sakit oleh karena itu di Rumah Sakitlah terdapat paling banyak kegiatan pembenahan administrasi pelayanan kedokteran. Rumah Sakit haruslah melaksanakan perubahan dalam rangka menyesuaikan diri terhadap Undang-Undang praktik kedokeran tersebut. Mulai mempersiapkan Prosedur Tetap (Standard Operating Procedure) tiap pelayanan kedokteran, memperbaiki kebijakan persetujuan pelayanan oleh pasien (informed consent) dan segala sesuatu yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf b menyebutkan bahwa Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, kemudian pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Dari kedua Undang-Undang tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Akreditasi rumah sakit penting untuk dilakukan dengan alasan agar mutu/kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistem pelayanan di Rumah Sakit.
PENGERTIAN
a.Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan yang diberikan kepada rumah sakit oleh Pemerintah melalui badan yang berwenang (KARS) karena rumah sakit telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan.
b.Suatu pengakuan publik melalui suatu badan nasional akreditasi rumah sakit atas prestasi rumah sakit dalam memenuhi standar akreditasi yang dibuktikan melalui suatu asesmen pakar sebaya (peer) eksternal yang independen (Isqua – Acreditation Federation)
VISI, MISI, TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI
a.Visi
Instrumen Menuju Indonesia Sehat 2010 melalui continuous quality improvement pelayanan perumahsakitan
b.Misi
1.Menjadi landasan utk memelihara & meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata & terjangkau;
2.Bermanfaat untuk masyarakat (public good and private good)
c.Tujuan
1.Tujuan Umum
Agar kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistem pelayanan di rumah sakit
2.Tujuan Khusus
a.Memberikan jaminan mutu, kepuasan & perlindungan kepada masyarakat;
b.Memberikan pengakuan kepada Rumah Sakit yang telah menerapkan standar yang ditetapkan;
c.Menciptakan lingkungan internal yang kondusif untuk penyembuhan sesuai standar struktur, proses dan outcomes
d.Manfaat
1.Peningkatan pelayanan (diukur dg clinical indicator);
2.Peningkatan administrasi & perencanaan;
3.Peningkatan koordinasi asuhan pasien;
4.Peningkatan koordinasi pelayanan;
5.Peningkatan koordinasi antar staf;
6.Minimalisasi risiko;
7.Penggunaan sumberdaya yg lebih efisien;
8.Penurunan keluhan (pasien & staf);
9.Meningkatnya kesadaran pegawai akan tanggungjawabnya;
10.Peningkatan kerjasama dari semua bagian organisasi.
DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan,
2.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
3.SK Menkes Nomor 436/93 menyatakan berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis
4.SK Dirjen Yanmed Nomor YM.02.03.3.5.2626 Tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Lainnya
INSTRUMEN AKREDITASI
Instrumen akreditasi disusun berdasarkan standar pelayanan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan SK Menkes Nomor 436/93 Tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis, disana disebutkan bahwa standar pelayanan rumah sakit terdiri dari 20 pelayanan yaitu :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan;
5.Pelayanan Rekam Medis;
6.Pelayanan Radiologi;
7.Pelayanan Laboratorium;
8.Pelayanan Kamar Operasi;
9.Pelayanan Farmasi;
10.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);
11.Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
12.Pengendalian Infeksi;
13.Pelayanan Anestesi;
14.Pelayanan Rehabilitasi Medis;
15.Pelayanan Gizi;
16.Pelayanan Intensif;
17.Strerilisasi Sentral;
18.Pemeliharaan Sarana;
19.Pelayanan Lain, dan
20.Pelayanan Perpustakaan.
Dari 20 (dua puluh) pelayanan rumah sakit ini kemudian disusunlah instrumen akreditasi lengkap berjumlah 16 (enam belas) pelayanan dan bukan 20 (dua puluh) pelayanan, hal ini dikarenakan ada penggabungan-penggabungan pelayanan yaitu Sterilisasi Sentral dimasukkan kedalam instrumen Pengendalian Infeksi, Pemeliharaan Sarana dan Perpustakaan dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Administrasi dan Manajemen, dan Pelayanan Anestesi dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Intensif dan Pelayanan Kamar Operasi. Akreditasi dengan 16 (enam belas) pelayanan tersebut adalah :
a.Akreditasi tingkat dasar dengan 5 (lima) Pelayanan, terdiri dari :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan dan
5.Pelayanan Rekam Medis
b.Akreditasi tingkat lanjut dengan 12 (dua belas) Pelayanan, terdiri dari :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan;
5.Pelayanan Rekam Medis;
6.Pelayanan Kamar Operasi;
7.Pelayanan Laboratorium;
8.Pelayanan Radiologi;
9.Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
10.Pengendalian Infeksi;
11.Pelayanan Farmasi dan
12.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3).
c.Akreditasi tingkat lengkap dengan 16 (enam belas) Pelayanan, terdiri dari :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan;
5.Pelayanan Rekam Medis;
6.Pelayanan Kamar Operasi;
7.Pelayanan Laboratorium;
8.Pelayanan Radiologi;
9.Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
10.Pengendalian Infeksi;
11.Pelayanan Farmasi;
12.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);
13.Pelayanan Rehabilitasi Medis;
14.Pelayanan Intensif;
15.Pelayanan Gizi dan
16.Pelayanan Darah.
Masing-masing pelayanan tersebut diatas terdapat instrumen standar dan parameter dan masing-masing standar dalam setiap pelayanan memiliki jumlah parameter yang berbeda. Adapun 7 (tujuh) standar pada masing-masing pelayanan terdiri dari :
a.Standar 1 : Falsafah dan Tujuan
b.Standar 2 : Administrasi dan Pengelolaan
c.Standar 3 : Staf dan Pimpinan
d.Standar 4 : Fasilitas dan Peralatan
e.Standar 5 : Kebijakan dan Prosedur
f.Standar 6 : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
g.Standar 7 : Evaluasi dan Pengendalian Mutu
STRATEGI MENGHADAPI SURVEI AKREDITASI
1.Persiapan
a.Pelatihan
b.Membangun komitmen
c.Membentuk Fasilitator
d.Membentuk Panitia Akreditasi
e.Studi banding
2.Pergerakan
a.Sosialisasi/Desiminasi Program Akreditasi kepada seluruh karyawan
b.Membuat/merevisi/menyusun dokumen Akreditasi (SK, Kebijakan, Protap, manual, dll)
c.Pembangunan/perbaikan fisik
d.Evaluasi (Program, kegiatan, dokumen, dll)
e.Self Assessment
f.Bimbingan dari KARS
3.Persiapan Penilaian
a.Melakukan self assessment terakhir dan memastikan nilai tiap-tiap pelayanan sesuai kesepakatan (misal : minimal 85%)
b.Mengajukan permohonan survei akreditasi kepada KARS
4.Saat Penilaian
a.Menyiapkan tempat penilaian/survei
b.Menyiapkan dokumen
c.Karyawan tidak ada yang cuti
d.Dokter diminta tidak praktek sore
e.Menyiapkan tim konsep & pengetik serta ruangannya
f.Buat suasana nyaman untuk para surveior
5.Paska Penilaian
a.Memenuhi rekomendasi surveior
b.Menunggu hasil survei
SURVEI AKREDITASI
Suvei akreditasi dilaksanakan berdasarkan permohonan rumah sakit yang bersangkutan, rencana kerja Dinas Kesehatan Propinsi dan KARS. Survei dilaksanakan secara bertahap dimulai dari tingkat dasar untuk 5 (lima) pelayanan, tingkat lanjut untuk 12 (dua belas) pelayanan dan tingkat lengkap untuk 16 (enam belas) pelayanan.
Bila rumah sakit dinyatakan lulus dengan status akreditasi penuh, maka setiap 3 (tiga) tahun akan dilakukan survei ulang dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya sertifikat akreditasi, sedangkan aspek penilaian akan ditingkatkan secara bertahap dimulai dari aspek struktur, aspek proses dan aspek outcomes dan untuk keperluan penilaian aspek outcomes, dikembangkan indikator mutu pelayanan.
Dalam pelaksanaan survei akreditasi, KARS membagi tugas sesuai dengan pembidangannya dan jadwal waktu pelaksanaan kepada para surveior. Adapun pembagian tugas dan jadual waktu ditentukan sebagai berikut :
1.Pembagian Tugas Surveior
a.Bidang Administrasi, terdiri dari :
1)Pelayanan Administrasi dan Manajemen
2)Pelayanan Rekam Medis;
3)Pelayanan Farmasi
4)Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);
b.Bidang Medis I, terdiri dari
1)Pelayanan Medis;
2)Pelayanan Gawat Darurat;
3)Pelayanan Kamar Operasi;
4)Pelayanan Intensif.
c.Bidang Medis II, terdiri dari :
1)Pelayanan Radiologi;
2)Pelayanan Laboratorium;
3)Pelayanan Rehabilitasi Medis;
4)Pelayanan darah.
d.Bidang Keperawatan
1)Pelayanan Keperawatan;
2)Pelayanan Perinanat Risiko Tinggi;
3)Pengendalian Infeksi;
4)Pelayanan Gizi
2.Jadwal Waktu Survei
a.Survei Akreditasi Tingkat Dasar (5 pelayanan)
Lama Survei : 2 s.d 3 hari
Jumlah Surveior : 3 orang (1 orang surveior Administrasi, 1 orang surveior Medis dan 1 orang surveior Keperawatan)
b.Survey Akreditasi Tingkat Lanjut (12 pelayanan)
Lama Survei : 4 hari
Jumlah Surveior : 3 orang (1 orang surveior Administrasi, 1 orang surveior Medis dan 1 orang surveior Keperawatan)
c.Survey Akreditasi Tingkat Lengkap (16 pelayanan)
Lama Survei : 4 hari
Jumlah Surveior : 4 orang (1 orang surveior Administrasi, 2 orang surveior Medis dan 1 orang surveior Keperawatan)
HASIL KEPUTUSAN AKREDITASI
Penetapan keputusan status akreditasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medis atas rekomendasi lembaga independen yang melaksanakan survei akreditasi rumah sakit (KARS). Ada 4 (empat) keputusan status akreditasi yaitu :
1.Tidak Terakreditasi
Total Skor : < 65%
Skor Masing-2 Pelayanan : -
Masa Berlaku : -
Keterangan : Setelah 6 bulan boleh dilakukan survei ulang
2.Akreditasi Bersyarat
Total Skor : 65% s.d < 75%
Skor Masing-2 Pelayanan : Minimal 60%
Masa Berlaku : 1 Tahun
Keterangan : Setelah 1 tahun dilakukan survei ulang, bila lulus berlaku sertifikat ditambah 2 tahun.
3.Akreditasi Penuh
Total Skor : Minimal 75%
Skor Masing-2 Pelayanan : Minimal 60%
Masa Berlaku : 3 Tahun
4.Akreditasi Istimewa
Total Skor : 65% s.d < 75%
Skor Masing-2 Pelayanan : Minimal 60%
Masa Berlaku : 5 Tahun
Keterangan : 3 kali berturut-turut akreditasi penuh
PEMBINAAN PASKA AKREDITASI
a.Tujuan Umum
Mendorong manajemen rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan
b.Tujuan Khusus
1.Memantau rumah sakit dalam hal pelaksanaan rekomendasi surveior
2.Memberikan arahan untuk dapat memenuhi rekomendasi surveior
3.Melakukan evaluasi terhadap penerapan standar di rumah sakit
4.Meningkatkan interaksi antara Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Provinsi dan KARS
PENUTUP
Uraian tersebut diatas telah dapat memberikan pandangan dan kesimpulan bahwa upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yang berorientasi kepada proses seperti halnya akreditasi sangatlah penting untuk dilaksanakan di rumah sakit karena proses akreditasi akan mambangun sistem dan mengintegrasikan budaya mutu kedalam pelayanan rumah sakit dan akan menghasilkan kinerja yang berlandaskan standar pelayanan dan standar profesi sehingga para pelaku pelayanan akan merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan pihak penerima pelayanan akan merasa puas karena pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar dan keinginannya.
Upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit melalui proses akreditasi akan dapat membantu rumah sakit untuk tetap eksis dan tampil secara prima. Hal ini dapat dilihat dari parameter-parameter dalam standar akreditasi dan disana diajarkan agar rumah sakit dapat menetapkan dasar-dasar pelayanan seperti filosofi, visi, misi, nilai-nilai dasar, keyakinan-keyakinan dasar, hak dan kewajiban rumah sakit, profesi dan pasien, budaya kerja serta hal-hal yang berkaitan dengan unsur dan prinsip organisasi yang dilaksanakan terstruktur dan sistematis melalui siklus Plan, Do, Check dan Action (PDCA) yang pada akhirnya akan menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan bersama.

No comments:

Post a Comment