Saturday, January 11, 2014

JENJANG DAN TUJUAN HIDUP KARIR PERAWAT


PENGEMBANGAN SISTEM JENJANG KARIR PROFESIONAL  PERAWAT
DI RSUD Ungaran

  1. A.   LATAR BELAKANG
Pelayanan keperawatan merupakan bagian dari pelayanan di rumah sakit dan merupakan komponen yang menentukan kualitas baik buruknya  pelayanan suatu rumah sakit. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan di rumah sakit ditentukan oleh 3 komponen utama yaitu : jens pelayanan keperawatan yang diberikan, sumber daya manusia perawat sebagai pemberi pelayanan dan manajemen sebagai tata kelola pemberi pelayanan. Jenis pelayanan keperawatan  di rumah sakit terdiri dari pelayanan keperawatan umum atau dasar serta pelayanan spesialis atau lanjut. Untuk penyelenggaraannya diperlukan standar pelayanan, pendekatan proses keperawatan serta indikator mutu pelayanan sebagai tolak ukur keberhasilannya.
Pelayanan bermutu memerlukan tenaga professional yang didukung oleh factor internal antara lain motivasi untuk mengembangkan karir professional dan tutjuan pribadinya maupun factor ekternal, anatara lain kebijakan organisasi, kepemimpinan, struktur organisasi, sistem penugasan dan pembinaan.
Proporsi tenaga perawat di RSUD Ungaran mencapai 50-60% dari jumlah tenaga kesehatan yang ada. Dari kualifikasi pendidikan terdapat beberapa kategori tenaga perawat yaitu terdiri dari : SPK,DIII, S1/Ners.
Pada saat ini, system pengembangan jenjang karier dalam konteks system penghargaan bagi perawat sudah dikembangkan untuk PNS di RSUD Ungaran melalui jabatan fugsional perawat yang ditetapkan berdasarkan SK MENPAN No. 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang jabatan fungsinal perawat dan angka kreditnya, walaupun belum sepenuhnya berbasis kompetensi. Dengan adanya system jenjang karier professional perawat diharapkan kinerja perawat semakin meningkat sehingga mutu pelayanan keperawatan juga meningkat. Akan tetapi pengembangan karier perawat yang ada sekarang lebih menekankan pada posisi / jabatan baik structural maupun fungsinal (job career) sedangkan jenjang karier professional berfokus pada pengembangan jenjang karier professional yang sifatnya individual. Untuk itu perlu dikembangkan jenjang karier professional bagi perawat yang bekerja di RSUD Ungaran dan buku pedomanya. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan Komite Keperawatan dalam upaya mengembangkan jenjang karier dalam konteks system penghargaan bagi perawat RSUD Ungaran .

  1. B.   TUJUAN
    1. 1.    Tujuan Umum
Meningkatkan professionalisme dan akuntabilitas perawat klinik yang bekerja di RSUD Ungaran terhadap masyarakat
  1. 2.    Tujuan Khusus
a)    Adanya persamaan persepsi berbagai pihak tentang system pengembangan karir professional perawat klinik di RSUD Ungaran.
b)    Adanya system jenjang karir professional perawat dalam konteks system penghargaan bagi perawat klinik di RSUD Ungaran.
c)    Sebagai pedoman Komite Keperawatan dalam mengengembangan pola karir professional perawat klinik di RSUD Ungaran.

  1. C.   RUANG LINGKUP
Adapun ruang lingkup system jenjang karier professional perawat di RSUD Ungaran adalah yaitu :
  1. Perawat Klinik (PK) yaitu perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung pada klien sebagai individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
  2. Perawat Manajer (PM) yaitu perawat yang mengelola pelayanan keperawatan disarana kesehatan, baik sebagai pengelola tingkat bawah, tingkat menengah maupun tingkat atas.

  1. D.   JENJANG KARIR PERAWAT
    1. Pengertian
Jenjang karier merupakan system untuk meningkatkan kinerja dan professionalism, sesuai dengan bidang pekerjaan melalui peningkatan kompetensi (Depkes, 2008) Dalam pengembangan system jenjang karir professional dapat dibedakan antara pekerjaan (job) dan karir (career).
Pekerjaan diartikan sebagai suatu posisi atau jabatan yang diberikan , serta ada keterikatan hubungan antara atasan dan bawahan dan mendapat imbalan uang.
Karir diartikan sebagai suatu jenjang yang dipilih individu untuk dapat memenuhi kepuasan kerja perawat  dan mengarah vpada keberhasilan pekerjaan sehingga pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap bidang profesi yang dipilihnya.

  1. Prinsip Pengembangan
    1. Kualifikasi
Kualifikasi dimulai dari perawat dengan Pendidikan DIII Keperawatan.
  1. Penjenjangan
Penjenjangan mempunyai makna tingkatan kompetensi untuk melaksanakan asuhan keperawatan.yang akuntabel dan etis sesuai dengan batasan kewenangan praktik dan kompleksitas masalah klien.
  1. Penerapan asuhan keperawatan.
Fungsi utama perawat klinik adalah memberikan asuhan keperawatanlangsung sesuai standar praktik dank ode etik.
  1. Kesempatan yang sama
Setiap perawat klinik yang bekerja di RSUD Ungaran mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan karir sampai jenjang karir professional tertinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Standar profesi.
Perawat yang bekerja di RSUD Ungaran dalam memberikan asuhan keperawatan mengacu pada standart praktek dank ode etik keperawatan.

  1. Penjenjangan Karir  Professional Perawat Klinik
    1. Perawat Klinik I (novice)
Perawat lulusan D III keperawatan memiliki pengalaman kerja 2 tahun atau Ners dengan pengalaman keja 0 tahundan memiliki sertifikat PK –I.
  1. Perawat Klinik II (Advence Beginer)
Perawat lulusan D III keperawatan memiliki pengalaman kerja 5 tahun atau Ners dengan pengalaman keja 3 tahun dan memiliki sertifikat PK –II.
  1. Perawat Klinik III (Competent)
Perawat lulusan D III keperawatan memiliki pengalaman kerja 9 tahun atau Ners dengan pengalaman keja 6 tahun atau Ners Specialis dengan pengalaman kerja 0 tahun dan memiliki sertifikat PK –III.
Bagi lulusan D III  yang tidak melanjutkan S1 tidak dapat melanjutkan ke jenjang karier PK – IV.
  1. Perawat Klinik IV
Perawat lulusan Ners dengan pengalaman keja 9 tahun atau Ners Specialis dengan pengalaman kerja 2 tahun dan memiliki sertifikat PK –IV. UNTUK Ners Konsultan dengan pengalaman kerja 0 tahun.
  1. Perawat Klinik V (expert)
Perawat klinik V adalah ners specialis dengan pengalaman kerja 4 tahun atau ners specialis konsultan dengan pengalaman kerja 1 tahun dan memiliki sertivikat PK –V.
  1. Penjenjangan Karir  Professional Perawat Manajer
    1. Perawat Manajer  I
    2. Perawat Manajer  II
    3. Perawat Manajer III
    4. Perawat Manajer  IV
    5. Perawat Manajer  V

  1. E.    SARAT – SARAT PENJENJANGAN KARIR PERAWAT
    1. Memiliki kompetensi yang di persyaratkan
    2. Memiliki pengalaman kerja
    3. Mengikuti pendidikan formal / serifikasi
    4. Lulus uji kompetensi
    5. Memiliki SIP, SIK dan SIPP

  1. F.    SERTIFIKASI
Program sertifikasi dilaksanakan oleh organisasi PPNI. Dalam masa transisi sebelum terbentuk konsil keperawatan Indonesia, uji sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)  yang terdiri dari unsure PPNI dan stakeholders terkait.

  1. G.   REMUNERASI
Agar jenjang karir dapat dilaksanakansecara optimal harus didukung oleh system remunerasi. Setiap kenaikan dari satu jenjang karir ke jenjag karir lebih tinggi perlu dikuti dengan pemberian remunerasi sesuai dengan kinerja pada setiap jenjang.

  1. H.   EVALUASI JENJANG KARIR PERAWAT PROFESSIONAL
Jenjang kari professional perawat harus dievaluasi secara konsisten dan tersetruktur dan mencakup komponen meliputi :
  1. Evaluasi Kompetensi Asuhan keperawatan
  2. Evaluasi Penampilan Kerja
  3. Evaluasi Pengetahuan Profesional
  4. Evaluasi Komunikasi dan organisasi
  5. Evaluasi Kompetensi Manajemen
  6. Evaluasi Mnajemen Riset

  1. I.      MASA PERALIHAN
Pemberlakuan jenjang karir professional perawat dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan dengan mempertahankan kelangsungan asuhan keperawatan serta kebijakan dari manajemen.
Aadapun langkah – langkah dalam penjenjangan karir perawat adalah sebagai berikut ;
  1. Mapping ketenagaan
  2. Maching kualifikasi dengan pedoman jenjang karir :
  3. Pendidikan
  4. Pengalaman kerja keperawatan klinik
  5. Sertifikasi
  6. Challenge test sesuai dengan proses dengan jenjang karir
  7. Jika tidak lulus dialihkan jenjang yang lebih rendah
  8. Pendidikan formal bagi yang mau dan mampu sesuai dengan persiapan jenjang karir PK yang lebih tinggi.

  1. J.    PENUTUP
Hal – hal yang belum diatur dalam kerangka acuan kerja ini akan diatur kemudian.

No comments:

Post a Comment