Wednesday, February 5, 2014

Persyaratan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS


DASAR HUKUM :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo UU Nomor 43 Tahun 1999
2. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Jo Nomor 54 Tahun 2003
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Jo Nomor 11 Tahun 2002
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 jo Nomor 9 Tahun 2003
5. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian
LINGKUP BAHASAN:
1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan Masa Percobaan CPNS 1 tahun sampai Dengan (dua) tahun
2. Pengangkatan PNS dengan Masa Percobaan CPNS lebih dari 2 (dua) Tahun
3. Pengangkatan PNS bagi CPNS yang Cacat atau Tewas
Ketentuan:
1. Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan PNS tidak berlaku surut
2. Masa penilaian DP3 adalah 1 (satu) tahun sejak CPNS yang bersangkutan aktif bekerja/melaksanakan tugas
Persyaratan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
1. Pengangkatan PNS dengan Masa Percobaan 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebagai berikut:
a. Lulus Diklat Prajabatan
b. DP3 Setiap unsur sekurang-ku rang nya bernilai Baik dan dibuat sejak aktif bekerja
c. Memenuhi Syarat kesehatan Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri / Ketua Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil.
d. Surat Pernyataan Melaksanakan tugas
e. Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawaian Negeri Sipil ( CPNS )
2. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ,Dengan Masa Percobaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) lebih dari 2 Tahun
a. Lulus Diklat Prajabatan
b. DP3 Setiap Unsur Sekurang-ku rang nya baik dan dibuat sejak aktif Bekerja
c. Memenuhi Syarat Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri / Ketua Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil
d. Surat Pernyataan Melaksanakan tugas
e. Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
f. Surat Persetujuan dari BKN
3. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil bagi CPNS yang Cacat/ Tewas
a. Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Laporan Kronologi kejadian
c. Berita Acara Kecelakaan dari Polisi
d. Surat Penguji Kesehatan/ Visum Et Repertum
e. Rute Perjalanan
Prosedur Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil:
1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan masa percobaan Calon Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) Tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
a. Usul dari Pimpinan Unit Ke Biro Kepegawaian
b. Biro Kepegawaian Meneliti dan Menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian.
2. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan Masa Percobaan Calon Pegawai Negeri Sipil lebih dari 2 ( dua ) tahun.
a. Usul dari Pimpinan Unit Ke Biro Kepegawaian
b. Biro Kepegawaian Meneliti dan Mengirimkan Nota Usul Persetujuan ke BKN
c. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Persetujuan Kepala BKN ditanda tangani oleh Kepala Biro Kepegawaian
3. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang Cacat/ Tewas
a. Usul dari Pimpinan Unit Ke Biro Kepegawaian
b. Biro Kepegawaian meneliti dan mengajukan usul Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala BKN.
c. Kepala BKN menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS yang cacat karena dinas atau tewas.
Lain-lain:
1. CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS TMT 1 (Satu) tahun pada bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas.
2. CPNS yang cacat karena dinas dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan oleh Tim Penguji Kesehatan setelah diangkat sebagai PNS TMT 1 (Satu) tahun pada bulan ditetapkannya Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberi hak-hak kepegawaian.

1 comment:

  1. (SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)

    Berawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Berau dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Berau dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.

    Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :

    1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.

    2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.

    3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.

    4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.0813-2612-2555

    ReplyDelete